logo
Beranda
GlosariumTentang
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem·
Kontak humas@bphn.go.id

© 2026 BPHN · JDIHN · v1.3.0 (b16d2ee)

JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM NASIONAL

Badan Pembinaan Hukum Nasional - Kementerian Hukum R.I

Jl. Mayjend Sutoyo, Cililitan, Jakarta Timur

Telp +62-21 8091909 (hunting)

Faks +62-21 8011753

Email humas@bphn.go.id·bphn.humaskerjasamantu@gmail.com

Layanan

  • Pengaduan
  • Penilaian

Tentang

  • Beranda
  • FAQ
  • Kontak Kami

© 2026 BPHN

·
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem··v1.3.0 (b16d2ee)
|
|

Glosarium

Kumpulan istilah hukum yang bersumber dari peraturan perundang-undangan

Gunakan pencarian untuk menemukan istilah, atau jelajahi abjad di bawah

Term (Indonesia)

Wilayah

Keterangan

adalah Wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf g atau wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf g atau wilayah sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan Pasal 2 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah.

Sumber

undang-undang nomor 12 tahun 1999 tentang pembentukan kabupaten daerah tingkat ii way kanan, kabupaten daerah tingkat ii lampung timur, dan kotamadya daerah tingkat ii metro

Term (Indonesia)

Wilayah Administrasi

Keterangan

adalah wilayah kerja Gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf j Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.

Sumber

undang-undang nomor 26 tahun 2004 tentang pembentukan provinsi sulawesi barat

Term (Indonesia)

Wilayah Administrasi

Keterangan

adalah wilayah kerja Gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf j Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.

Sumber

undang-undang nomor 28 tahun 2004 tentang yayasan

Term (Indonesia)

Wilayah Administrasi

Keterangan

adalah wilayah kerja Gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf j Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.

Sumber

undang-undang nomor 27 tahun 2000 tentang pembentukan propinsi kepulauan bangka belitung

Term (Indonesia)

Wilayah Administrasi

Keterangan

adalah wilayah kerja Gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf j Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.

Sumber

undang-undang nomor 38 tahun 2000 tentang pembentukan provinsi gorontalo

Term (Indonesia)

Wilayah Administrasi

Keterangan

adalah wilayah kerja Gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf j Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.

Sumber

undang-undang nomor 45 tahun 1999 tentang pembentukan propinsi irian jaya tengah, propinsi irian, jaya barat, kabupaten paniai, kabupaten mimika, kabupaten puncak jaya, dan kota sorong

Term (Indonesia)

Wilayah Administrasi

Keterangan

adalah wilayah kerja Gubernur selaku wakil Pemerintah.

Sumber

undang-undang nomor 22 tahun 1999 tentang pemerintahan daerah

Term (Indonesia)

Wilayah Administratif

Keterangan

adalah wilayah kerja perangkat Pemerintah Pusat termasuk gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk menyelenggarakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat di Daerah dan wilayah kerja gubernur dan bupati/wali kota dalam melaksanakan urusan pemerintahan umum di Daerah.

Sumber

undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah

Term (Indonesia)

Wilayah Hukum Pertambangan

Keterangan

adalah seluruh rlrang darat, ruang laut, termasuk ruang dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah yakni kepulauan Indonesia, tanah di bawah perairan, dan landas kontinen.

Sumber

undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batubara

Term (Indonesia)

Wilayah Hukum Pertambangan Indonesia

Keterangan

adalah seluruh wilayah daratan perairan dan landas kontinen Indonesia.

Sumber

undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi
IndonesiaKeteranganSumber
Wilayahadalah Wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf g atau wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf g atau wilayah sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan Pasal 2 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah.undang-undang nomor 12 tahun 1999 tentang pembentukan kabupaten daerah tingkat ii way kanan, kabupaten daerah tingkat ii lampung timur, dan kotamadya daerah tingkat ii metro
Wilayah Administrasiadalah wilayah kerja Gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf j Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.undang-undang nomor 26 tahun 2004 tentang pembentukan provinsi sulawesi barat
Wilayah Administrasiadalah wilayah kerja Gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf j Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.undang-undang nomor 28 tahun 2004 tentang yayasan
Wilayah Administrasiadalah wilayah kerja Gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf j Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.undang-undang nomor 27 tahun 2000 tentang pembentukan propinsi kepulauan bangka belitung
Wilayah Administrasiadalah wilayah kerja Gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf j Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.undang-undang nomor 38 tahun 2000 tentang pembentukan provinsi gorontalo
Wilayah Administrasiadalah wilayah kerja Gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf j Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.undang-undang nomor 45 tahun 1999 tentang pembentukan propinsi irian jaya tengah, propinsi irian, jaya barat, kabupaten paniai, kabupaten mimika, kabupaten puncak jaya, dan kota sorong
Wilayah Administrasiadalah wilayah kerja Gubernur selaku wakil Pemerintah.undang-undang nomor 22 tahun 1999 tentang pemerintahan daerah
Wilayah Administratifadalah wilayah kerja perangkat Pemerintah Pusat termasuk gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk menyelenggarakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat di Daerah dan wilayah kerja gubernur dan bupati/wali kota dalam melaksanakan urusan pemerintahan umum di Daerah.undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah
Wilayah Hukum Pertambanganadalah seluruh rlrang darat, ruang laut, termasuk ruang dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah yakni kepulauan Indonesia, tanah di bawah perairan, dan landas kontinen.undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batubara
Wilayah Hukum Pertambangan Indonesiaadalah seluruh wilayah daratan perairan dan landas kontinen Indonesia.undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi
  • Previous
  • 1
  • More pages
  • 999
  • 1000
  • 1001
  • More pages
  • 1011
  • Next