Latar Belakang

Pembentukan undang-undang ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan mendesak untuk mendorong perkembangan dan kemajuan daerah, khususnya dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan yang lebih optimal di wilayah tersebut, sebagai perwujudan cita-cita Negara Kesatuan Republik Indonesia. Secara yuridis, pembentukan Provinsi Sulawesi Barat sebagai hasil pemekaran Provinsi Sulawesi Selatan memerlukan landasan hukum berupa undang-undang sesuai amanat konstitusi dan asas otonomi daerah, demi mempercepat terwujudnya kesejahteraan umum berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pokok-Pokok Pengaturan

Undang-undang ini mengatur pembentukan Provinsi Sulawesi Barat sebagai provinsi baru hasil pemekaran dari Provinsi Sulawesi Selatan. Subjek hukum utamanya adalah Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat sebagai daerah otonom baru dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan sebagai provinsi induk, serta Pemerintah Pusat yang memfasilitasi. Objek pengaturannya meliputi penetapan nama provinsi, wilayah (terdiri dari empat kabupaten, yaitu Mamuju, Mamasa, Majene, dan Polewali Mandar), penetapan Ibu Kota provinsi di Mamuju, serta batas-batas wilayah provinsi yang baru. Mekanisme utamanya adalah pembentukan provinsi secara resmi, diikuti dengan pengaturan peralihan kewenangan, aset, personel, dan pendanaan dari Provinsi Sulawesi Selatan kepada Provinsi Sulawesi Barat, serta pengisian perangkat daerah dan penetapan Penjabat Gubernur untuk memulai penyelenggaraan pemerintahan.

Pengaturan Peralihan Penutup

Undang-undang ini berlaku sejak 05 Oktober 2004, yaitu pada tanggal diundangkan. Sebagai ketentuan peralihan, semua peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Provinsi Sulawesi Selatan dan berlaku di Provinsi Sulawesi Barat harus disesuaikan dengan undang-undang ini. Gubernur Sulawesi Selatan bertugas memfasilitasi penyerahan aset, pegawai, dokumen, dan utang kepada Provinsi Sulawesi Barat. Selain itu, Provinsi Sulawesi Barat berwenang memungut pajak dan retribusi daerah sejak terbentuknya perangkat daerah Provinsi Sulawesi Barat. Ketentuan lama tetap berlaku sampai disesuaikan.