undang-undang nomor 26 tahun 2004
tentang
Pembentukan undang-undang ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan mendesak untuk mendorong perkembangan dan kemajuan daerah, khususnya dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan yang lebih optimal di wilayah tersebut, sebagai perwujudan cita-cita Negara Kesatuan Republik Indonesia. Secara yuridis, pembentukan Provinsi Sulawesi Barat sebagai hasil pemekaran Provinsi Sulawesi Selatan memerlukan landasan hukum berupa undang-undang sesuai amanat konstitusi dan asas otonomi daerah, demi mempercepat terwujudnya kesejahteraan umum berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
undang-undang nomor 26 tahun 2004
tentang
Pembentukan undang-undang ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan mendesak untuk mendorong perkembangan dan kemajuan daerah, khususnya dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan yang lebih optimal di wilayah tersebut, sebagai perwujudan cita-cita Negara Kesatuan Republik Indonesia. Secara yuridis, pembentukan Provinsi Sulawesi Barat sebagai hasil pemekaran Provinsi Sulawesi Selatan memerlukan landasan hukum berupa undang-undang sesuai amanat konstitusi dan asas otonomi daerah, demi mempercepat terwujudnya kesejahteraan umum berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.