Latar Belakang

Pembentukan undang-undang ini dilatarbelakangi oleh kesadaran bahwa pemuda sebagai sumber daya dan potensi bangsa memiliki peran strategis dan tanggung jawab besar dalam pembangunan nasional, sehingga perlu dikembangkan berdasarkan nilai-nilai Pancasila dan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Secara sosiologis, pemuda harus diberdayakan dan dilindungi hak-haknya agar mampu mandiri, berkarakter, dan berdaya saing, yang merupakan kebutuhan mendesak bagi masyarakat. Secara yuridis, diperlukan suatu payung hukum yang komprehensif untuk mengatur pelayanan kepemudaan, yang sebelumnya belum diatur secara spesifik atau undang-undang yang ada dianggap tidak relevan lagi, demi menjamin kepastian hukum dalam upaya pembangunan kepemudaan secara terencana dan terpadu.

Pokok-Pokok Pengaturan

Undang-undang ini mengatur berbagai hal yang berkaitan dengan Kepemudaan, yaitu segala upaya Pembangunan Kepemudaan melalui Pelayanan Kepemudaan. Subjek hukum utamanya adalah Pemuda, yakni warga negara Indonesia usia tertentu, yang menjadi fokus dalam berbagai program pengembangan potensi. Objek pengaturannya meliputi Pelayanan Kepemudaan yang berfungsi untuk pengembangan potensi, karakter, dan kemandirian Pemuda di berbagai bidang seperti pendidikan, keolahragaan, kepemimpinan, dan kewirausahaan. Undang-undang ini menetapkan asas, tujuan, fungsi, karakteristik, arah, dan strategi pelayanan. Mekanisme utamanya adalah menetapkan tugas, wewenang, dan tanggung jawab yang jelas bagi Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan masyarakat dalam melaksanakan pelayanan, serta mengatur pembentukan dan peran Organisasi Kepemudaan sebagai wadah partisipasi dan pengembangan Pemuda. Tujuan keseluruhannya adalah mewujudkan kader bangsa yang maju dan berdaya saing.

Pengaturan Peralihan Penutup

Undang-undang ini berlaku sejak tanggal 14 Oktober 2009, yaitu pada tanggal diundangkan. Dalam ketentuan peralihan, seluruh peraturan pelaksanaan yang telah ada mengenai kepemudaan dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini, sampai peraturan pelaksanaannya yang baru diterbitkan. Guna memastikan penyesuaian pihak terkait, peraturan pelaksanaan yang diamanatkan oleh Undang-Undang ini harus ditetapkan oleh Pemerintah paling lama dua tahun terhitung sejak Undang-Undang ini mulai berlaku.