Latar Belakang
Pembentukan undang-undang ini dilatarbelakangi oleh kesadaran bahwa pemuda sebagai sumber daya dan potensi bangsa memiliki peran strategis dan tanggung jawab besar dalam pembangunan nasional, sehingga perlu dikembangkan berdasarkan nilai-nilai Pancasila dan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Secara sosiologis, pemuda harus diberdayakan dan dilindungi hak-haknya agar mampu mandiri, berkarakter, dan berdaya saing, yang merupakan kebutuhan mendesak bagi masyarakat. Secara yuridis, diperlukan suatu payung hukum yang komprehensif untuk mengatur pelayanan kepemudaan, yang sebelumnya belum diatur secara spesifik atau undang-undang yang ada dianggap tidak relevan lagi, demi menjamin kepastian hukum dalam upaya pembangunan kepemudaan secara terencana dan terpadu.