Latar Belakang
Pembentukan Undang-Undang ini adalah untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan, mempercepat pelaksanaan pembangunan, serta meningkatkan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat di wilayah Provinsi Lampung. Wilayah Kabupaten Lampung Utara dan Kabupaten Lampung Tengah dinilai memiliki wilayah yang luas, jumlah penduduk besar, serta kompleksitas kebutuhan pembangunan, sehingga perlu dilakukan pemekaran menjadi daerah otonom baru: Kabupaten Way Kanan, Kabupaten Lampung Timur, dan Kotamadya Metro.
Pokok-Pokok Pengaturan
Materi pokok undang-undang ini meliputi penetapan batas wilayah administratif, penentuan ibu kota masing-masing daerah (Blambangan Umpu untuk Way Kanan, Sukadana untuk Lampung Timur, dan Metro untuk Kotamadya Metro), pembagian urusan pemerintahan, pembentukan perangkat daerah, serta penataan tata ruang wilayah yang terpadu dengan rencana pembangunan provinsi. Aturan peralihan mengatur bahwa sebelum dilakukan pemilihan kepala daerah secara definitif, akan diangkat Penjabat Bupati dan Walikotamadya oleh Menteri Dalam Negeri atas usul Gubernur Lampung. Selain itu, pengalihan personel, aset, BUMD, dan utang-piutang dari kabupaten induk (Lampung Utara dan Lampung Tengah) kepada daerah baru dilakukan secara bertahap dan disertai daftar inventaris resmi. Gubernur Lampung juga berkewajiban melaporkan pelaksanaan penyerahan tersebut kepada Menteri Dalam Negeri setelah satu tahun peresmian daerah.
Pengaturan Peralihan Penutup
Dalam ketentuan peralihan Undang-Undang tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Way Kanan, Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Timur, dan Kotamadya Daerah Tingkat II Metro diatur bahwa sebelum dilaksanakannya pemilihan kepala daerah secara definitif, Menteri Dalam Negeri atas usul Gubernur Lampung mengangkat Penjabat Bupati Way Kanan, Penjabat Bupati Lampung Timur, dan Penjabat Walikotamadya Metro untuk memimpin sementara daerah baru tersebut. Selain itu, pegawai, aset, tanah, bangunan, fasilitas umum, serta Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang berada di wilayah kabupaten baru diserahkan secara hukum dari kabupaten induk (Lampung Utara dan Lampung Tengah) kepada pemerintah daerah baru, lengkap dengan daftar inventaris. Utang-piutang yang diperuntukkan bagi wilayah kabupaten baru juga dialihkan kepada pemerintah daerah masing-masing. Gubernur Lampung wajib melaporkan pelaksanaan penyerahan ini kepada Menteri Dalam Negeri dalam waktu satu tahun setelah peresmian. Dalam aturan penutup ditegaskan bahwa segala ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan wilayah Kabupaten Way Kanan, Kabupaten Lampung Timur, dan Kotamadya Metro tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang ini, hingga ditetapkan peraturan baru oleh masing-masing daerah. Selain itu, pembiayaan untuk pembangunan sarana pemerintahan, rumah dinas, dan operasional penyelenggaraan pemerintahan daerah baru dianggarkan sesuai kemampuan daerah dan difasilitasi oleh pemerintah pusat dan provinsi.