undang-undang nomor 12 tahun 1999
tentang
Pembentukan Undang-Undang ini adalah untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan, mempercepat pelaksanaan pembangunan, serta meningkatkan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat di wilayah Provinsi Lampung. Wilayah Kabupaten Lampung Utara dan Kabupaten Lampung Tengah dinilai memiliki wilayah yang luas, jumlah penduduk besar, serta kompleksitas kebutuhan pembangunan, sehingga perlu dilakukan pemekaran menjadi daerah otonom baru: Kabupaten Way Kanan, Kabupaten Lampung Timur, dan Kotamadya Metro.
undang-undang nomor 12 tahun 1999
tentang
Pembentukan Undang-Undang ini adalah untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan, mempercepat pelaksanaan pembangunan, serta meningkatkan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat di wilayah Provinsi Lampung. Wilayah Kabupaten Lampung Utara dan Kabupaten Lampung Tengah dinilai memiliki wilayah yang luas, jumlah penduduk besar, serta kompleksitas kebutuhan pembangunan, sehingga perlu dilakukan pemekaran menjadi daerah otonom baru: Kabupaten Way Kanan, Kabupaten Lampung Timur, dan Kotamadya Metro.