logo
Beranda
GlosariumTentang
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem·
Kontak humas@bphn.go.id

© 2026 BPHN · JDIHN · v1.3.0 (b16d2ee)

JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM NASIONAL

Badan Pembinaan Hukum Nasional - Kementerian Hukum R.I

Jl. Mayjend Sutoyo, Cililitan, Jakarta Timur

Telp +62-21 8091909 (hunting)

Faks +62-21 8011753

Email humas@bphn.go.id·bphn.humaskerjasamantu@gmail.com

Layanan

  • Pengaduan
  • Penilaian

Tentang

  • Beranda
  • FAQ
  • Kontak Kami

© 2026 BPHN

·
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem··v1.3.0 (b16d2ee)
|
|

Glosarium

Kumpulan istilah hukum yang bersumber dari peraturan perundang-undangan

Gunakan pencarian untuk menemukan istilah, atau jelajahi abjad di bawah

Term (Indonesia)

Wilayah Hukum Pertambangan Panas Bumi Indonesia

Keterangan

adalah seluruh wilayah daratan, perairan, dan landas kontinen Indonesia.

Sumber

undang-undang nomor 27 tahun 2003 tentang panas bumi

Term (Indonesia)

Wilayah Hukum Pertambangan yang selanjutnya disingkat WHP

Keterangan

adalah seluruh ruang darat, ruang laut, termasuk ruang dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah yakni kepulauan Indonesia, tanah di bawah perairan, dan landas kontinen.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 25 tahun 2023 tentang wilayah pertambangan

Term (Indonesia)

Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP

Keterangan

adalah wilayah yang diberikan kepada pemegang IUP atau pemegang SIPB.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 25 tahun 2024 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara

Term (Indonesia)

Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK

Keterangan

adalah wilayah yang diberikan kepada pemegang IUPK.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 25 tahun 2024 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara

Term (Indonesia)

Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus dalam WUPK, yang selanjutnya disebut WIUPK

Keterangan

adalah wilayah yang diberikan kepada pemegang IUPK.

Sumber

undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batubara

Term (Indonesia)

Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus dalam WUPK, yang selanjutnya disebut WIUPK

Keterangan

adalah wilayah yang diberikan kepada pemegang IUPK.

Sumber

undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara

Term (Indonesia)

Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus dalam WUPK, yang selanjutnya disebut WIUPK

Keterangan

adalah wilayah yang diberikan kepada pemegang IUPK.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 25 tahun 2023 tentang wilayah pertambangan

Term (Indonesia)

Wilayah Izin Usaha Pertambangan, yang selanjutnya disebut WIUP

Keterangan

adalah wilayah yang diberikan kepada pemegang IUP atau pemegang SIPB.

Sumber

undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batubara

Term (Indonesia)

Wilayah Izin Usaha Pertambangan, yang selanjutnya disebut WIUP

Keterangan

adalah wilayah yang diberikan kepada pemegang IUP.

Sumber

undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara

Term (Indonesia)

Wilayah Izin Usaha Pertambangan, yang selanjutnya disebut WIUP

Keterangan

adalah wilayah yang diberikan kepada pemegang IUP atau pemegang SIPB.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 25 tahun 2023 tentang wilayah pertambangan
IndonesiaKeteranganSumber
Wilayah Hukum Pertambangan Panas Bumi Indonesiaadalah seluruh wilayah daratan, perairan, dan landas kontinen Indonesia.undang-undang nomor 27 tahun 2003 tentang panas bumi
Wilayah Hukum Pertambangan yang selanjutnya disingkat WHPadalah seluruh ruang darat, ruang laut, termasuk ruang dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah yakni kepulauan Indonesia, tanah di bawah perairan, dan landas kontinen.peraturan pemerintah nomor 25 tahun 2023 tentang wilayah pertambangan
Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUPadalah wilayah yang diberikan kepada pemegang IUP atau pemegang SIPB.peraturan pemerintah nomor 25 tahun 2024 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara
Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPKadalah wilayah yang diberikan kepada pemegang IUPK.peraturan pemerintah nomor 25 tahun 2024 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara
Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus dalam WUPK, yang selanjutnya disebut WIUPKadalah wilayah yang diberikan kepada pemegang IUPK.undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batubara
Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus dalam WUPK, yang selanjutnya disebut WIUPKadalah wilayah yang diberikan kepada pemegang IUPK.undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara
Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus dalam WUPK, yang selanjutnya disebut WIUPKadalah wilayah yang diberikan kepada pemegang IUPK.peraturan pemerintah nomor 25 tahun 2023 tentang wilayah pertambangan
Wilayah Izin Usaha Pertambangan, yang selanjutnya disebut WIUPadalah wilayah yang diberikan kepada pemegang IUP atau pemegang SIPB.undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batubara
Wilayah Izin Usaha Pertambangan, yang selanjutnya disebut WIUPadalah wilayah yang diberikan kepada pemegang IUP.undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara
Wilayah Izin Usaha Pertambangan, yang selanjutnya disebut WIUPadalah wilayah yang diberikan kepada pemegang IUP atau pemegang SIPB.peraturan pemerintah nomor 25 tahun 2023 tentang wilayah pertambangan
  • Previous
  • 1
  • More pages
  • 1000
  • 1001
  • 1002
  • More pages
  • 1011
  • Next