Kumpulan istilah hukum yang bersumber dari peraturan perundang-undangan
Term (Indonesia)
Wilayah Hukum Pertambangan Panas Bumi Indonesia
Keterangan
adalah seluruh wilayah daratan, perairan, dan landas kontinen Indonesia.
Term (Indonesia)
Wilayah Hukum Pertambangan yang selanjutnya disingkat WHP
Keterangan
adalah seluruh ruang darat, ruang laut, termasuk ruang dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah yakni kepulauan Indonesia, tanah di bawah perairan, dan landas kontinen.
Term (Indonesia)
Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP
Keterangan
adalah wilayah yang diberikan kepada pemegang IUP atau pemegang SIPB.
Term (Indonesia)
Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK
Keterangan
adalah wilayah yang diberikan kepada pemegang IUPK.
Term (Indonesia)
Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus dalam WUPK, yang selanjutnya disebut WIUPK
Keterangan
adalah wilayah yang diberikan kepada pemegang IUPK.
Term (Indonesia)
Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus dalam WUPK, yang selanjutnya disebut WIUPK
Keterangan
adalah wilayah yang diberikan kepada pemegang IUPK.
Term (Indonesia)
Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus dalam WUPK, yang selanjutnya disebut WIUPK
Keterangan
adalah wilayah yang diberikan kepada pemegang IUPK.
Term (Indonesia)
Wilayah Izin Usaha Pertambangan, yang selanjutnya disebut WIUP
Keterangan
adalah wilayah yang diberikan kepada pemegang IUP atau pemegang SIPB.
Term (Indonesia)
Wilayah Izin Usaha Pertambangan, yang selanjutnya disebut WIUP
Keterangan
adalah wilayah yang diberikan kepada pemegang IUP.
Term (Indonesia)
Wilayah Izin Usaha Pertambangan, yang selanjutnya disebut WIUP
Keterangan
adalah wilayah yang diberikan kepada pemegang IUP atau pemegang SIPB.