Latar Belakang
Pembentukan undang-undang ini dilatarbelakangi oleh perkembangan dan kemajuan pesat di wilayah Provinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Selatan, khususnya di daerah yang akan dibentuk menjadi Kotamadya Daerah Tingkat II Banjarbaru. Perkembangan ini menuntut peningkatan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan yang lebih optimal dan berdaya guna. Secara yuridis dan filosofis, pembentukan daerah otonom baru ini dipandang perlu untuk memberikan kesempatan kepada daerah tersebut agar dapat mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri demi mewujudkan tujuan pembangunan nasional dan kesejahteraan rakyat berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, serta sesuai dengan ketentuan bahwa pembentukan daerah tingkat II harus ditetapkan dengan undang-undang.