Latar Belakang

Pembentukan undang-undang ini dilatarbelakangi oleh perkembangan dan kemajuan pesat di wilayah Provinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Selatan, khususnya di daerah yang akan dibentuk menjadi Kotamadya Daerah Tingkat II Banjarbaru. Perkembangan ini menuntut peningkatan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan yang lebih optimal dan berdaya guna. Secara yuridis dan filosofis, pembentukan daerah otonom baru ini dipandang perlu untuk memberikan kesempatan kepada daerah tersebut agar dapat mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri demi mewujudkan tujuan pembangunan nasional dan kesejahteraan rakyat berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, serta sesuai dengan ketentuan bahwa pembentukan daerah tingkat II harus ditetapkan dengan undang-undang.

Pokok-Pokok Pengaturan

Undang-undang ini mengatur pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Banjarbaru sebagai daerah otonom baru di Provinsi Kalimantan Selatan. Subjek hukum utama adalah Pemerintah Republik Indonesia yang menetapkan pembentukan daerah tersebut, dan Pemerintah Daerah yang baru beserta penduduknya. Objek peraturannya adalah wilayah administratif baru, yaitu Kotamadya Daerah Tingkat II Banjarbaru yang merupakan pemekaran dari sebagian wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Banjar. Mekanisme utamanya meliputi penetapan secara resmi Kotamadya Banjarbaru sebagai daerah otonom, penentuan batas-batas wilayah definitif, penetapan ibukota, serta mengatur proses peralihan masalah kepegawaian, perlengkapan, pembiayaan, dan dokumen dari Kabupaten Banjar kepada Kotamadya Banjarbaru.

Pengaturan Peralihan Penutup

Undang-undang ini berlaku sejak tanggal diundangkan pada 20 April 1999. Dalam ketentuan peralihan, seluruh peraturan perundang-undangan yang saat ini berlaku bagi Daerah Tingkat II Banjar akan tetap berlaku bagi Kotamadya Daerah Tingkat II Banjarbaru dan Kotamadya Daerah Tingkat II Banjar, sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-undang ini. Selanjutnya, semua perjanjian yang telah dilakukan oleh Kotamadya Daerah Tingkat II Banjar dengan pihak ketiga yang menyangkut pemindahan dan penggunaan kekayaan Kotamadya Daerah Tingkat II Banjarbaru akan diselesaikan oleh Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Banjarbaru yang baru dibentuk.