Latar Belakang
Pembentukan undang-undang ini dilatarbelakangi oleh landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis yang mendesak untuk memastikan Tentara Nasional Indonesia (TNI) berfungsi optimal sebagai alat pertahanan negara Republik Indonesia. Secara filosofis dan sosiologis, undang-undang ini dibuat untuk mencapai tujuan nasional yaitu melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, yang menuntut adanya Tentara Nasional Indonesia yang profesional, disiplin, berjiwa reformasi, dan bebas dari politik praktis, sebagai penguat pertahanan negara. Secara yuridis, undang-undang ini diperlukan untuk melaksanakan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat, dan Undang-Undang tentang Pertahanan Negara, yang menghendaki penataan kembali kedudukan TNI, pemisahan TNI dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta perlunya penggantian undang-undang lama yang sudah tidak relevan dan tidak sesuai dengan perkembangan lingkungan strategis dan kebutuhan reformasi internal TNI. Selain itu, undang-undang ini secara operasional bertujuan untuk mengatur secara jelas tugas pokok dan tugas lain TNI, termasuk dalam hal pemeliharaan perdamaian regional dan internasional, sehingga dibutuhkan landasan hukum yang kuat dan komprehensif untuk memastikan terlaksananya fungsi pertahanan negara.