Latar Belakang

Pembentukan undang-undang ini dilatarbelakangi oleh landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis yang mendesak untuk memastikan Tentara Nasional Indonesia (TNI) berfungsi optimal sebagai alat pertahanan negara Republik Indonesia. Secara filosofis dan sosiologis, undang-undang ini dibuat untuk mencapai tujuan nasional yaitu melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, yang menuntut adanya Tentara Nasional Indonesia yang profesional, disiplin, berjiwa reformasi, dan bebas dari politik praktis, sebagai penguat pertahanan negara. Secara yuridis, undang-undang ini diperlukan untuk melaksanakan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat, dan Undang-Undang tentang Pertahanan Negara, yang menghendaki penataan kembali kedudukan TNI, pemisahan TNI dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta perlunya penggantian undang-undang lama yang sudah tidak relevan dan tidak sesuai dengan perkembangan lingkungan strategis dan kebutuhan reformasi internal TNI. Selain itu, undang-undang ini secara operasional bertujuan untuk mengatur secara jelas tugas pokok dan tugas lain TNI, termasuk dalam hal pemeliharaan perdamaian regional dan internasional, sehingga dibutuhkan landasan hukum yang kuat dan komprehensif untuk memastikan terlaksananya fungsi pertahanan negara.

Pokok-Pokok Pengaturan

Undang-undang ini mengatur dasar hukum dan penyelenggaraan Tentara Nasional Indonesia sebagai komponen utama pertahanan negara yang bersifat profesional, tersentralisasi, dan nir-partisan, dengan subjek hukum utamanya adalah Tentara Nasional Indonesia sebagai alat negara yang bertugas menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan melindungi segenap bangsa serta seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara. Objek pengaturan meliputi fungsi pertahanan negara, kedudukan, tugas pokok berupa operasi militer untuk perang dan operasi militer selain perang, susunan dan kedudukan TNI, sumber daya manusia, serta pembinaan kekuatan TNI. Mekanisme utamanya menetapkan bahwa pengerahan dan penggunaan kekuatan TNI berada di bawah tanggung jawab Panglima TNI setelah mendapat persetujuan politik dari Presiden dan DPR, dan memastikan TNI terbagi atas tiga matra: Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara.

Pengaturan Peralihan Penutup

Undang-undang ini berlaku sejak tanggal diundangkan. Ketentuan penutup undang-undang ini menyatakan bahwa pada saat mulai berlakunya Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1988 tentang Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Sementara itu, dalam ketentuan peralihan diatur bahwa semua peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1988 yang tidak bertentangan dengan undang-undang ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dikeluarkannya peraturan pelaksanaan yang baru berdasarkan undang-undang ini.