Latar Belakang

Pembentukan peraturan ini dilakukan untuk mewujudkan salah satu tujuan nasional Indonesia, yaitu melindungi seluruh bangsa, yang dicapai melalui penyelenggaraan pertahanan negara sebagai upaya strategis untuk menjaga kedaulatan, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa dari berbagai ancaman. Dalam kerangka tersebut, Tentara Nasional Indonesia (TNI) berperan sebagai alat pertahanan negara yang melaksanakan kebijakan pertahanan melalui operasi militer untuk perang dan operasi militer selain perang, serta berkontribusi dalam pemeliharaan perdamaian dunia. Untuk menjalankan peran tersebut secara optimal, TNI perlu dibangun dan dikembangkan secara profesional berdasarkan prinsip-prinsip demokrasi, supremasi sipil, penghormatan hak asasi manusia, serta ketentuan hukum nasional dan internasional, dengan dukungan anggaran negara yang dikelola secara transparan dan akuntabel.

Pokok-Pokok Pengaturan

UU Nomor 3 Tahun 2025 mengubah UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI untuk menyesuaikan pengaturan pertahanan dengan perkembangan ancaman geopolitik, ancaman militer, nonmiliter, dan hibrida seperti terorisme dan perang siber. Perubahan ini memperkuat tugas dan fungsi TNI, mengatur pelibatan prajurit pada kementerian/lembaga sesuai keahlian tertentu, serta meninjau kembali batas usia pensiun prajurit sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi. Substansi yang diubah mencakup kedudukan TNI, tugas TNI, penempatan prajurit di kementerian/lembaga, dan usia masa dinas keprajuritan, dengan tetap berlandaskan prinsip demokrasi, supremasi sipil, HAM, serta ketentuan hukum nasional dan internasional.

Pengaturan Peralihan Penutup

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.