Latar Belakang
Pembentukan peraturan ini dilakukan untuk mewujudkan salah satu tujuan nasional Indonesia, yaitu melindungi seluruh bangsa, yang dicapai melalui penyelenggaraan pertahanan negara sebagai upaya strategis untuk menjaga kedaulatan, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa dari berbagai ancaman. Dalam kerangka tersebut, Tentara Nasional Indonesia (TNI) berperan sebagai alat pertahanan negara yang melaksanakan kebijakan pertahanan melalui operasi militer untuk perang dan operasi militer selain perang, serta berkontribusi dalam pemeliharaan perdamaian dunia. Untuk menjalankan peran tersebut secara optimal, TNI perlu dibangun dan dikembangkan secara profesional berdasarkan prinsip-prinsip demokrasi, supremasi sipil, penghormatan hak asasi manusia, serta ketentuan hukum nasional dan internasional, dengan dukungan anggaran negara yang dikelola secara transparan dan akuntabel.