peraturan pemerintah nomor 21 tahun 2021
tentang
PP Nomor 21 Tahun 2021 diterbitkan untuk melaksanakan mandat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah ketentuan dalam Undang-Undang Penataan Ruang, Undang-Undang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, serta Undang-Undang Kelautan, sehingga diperlukan peraturan pelaksanaan yang mampu mensinergikan seluruh pengaturan penataan ruang secara nasional. Pengaturan baru dibutuhkan untuk menjawab tantangan strategis Indonesia seperti posisi geografis di kawasan pertumbuhan ekonomi dunia, kerentanan bencana akibat pertemuan lempeng tektonik, meningkatnya pemanfaatan dan eksploitasi sumber daya alam yang berpotensi merusak lingkungan, serta permasalahan alih fungsi lahan, penurunan kualitas permukiman, dan kesenjangan pembangunan antarwilayah. Dengan kondisi tersebut, PP ini dirumuskan sebagai dasar operasional penyelenggaraan penataan ruang yang lebih efektif, terintegrasi, dan mendukung kepastian hukum serta iklim investasi, melalui pengaturan lengkap mengenai perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pengawasan, pembinaan, dan kelembagaan penataan ruang.
peraturan pemerintah nomor 21 tahun 2021
tentang
PP Nomor 21 Tahun 2021 diterbitkan untuk melaksanakan mandat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah ketentuan dalam Undang-Undang Penataan Ruang, Undang-Undang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, serta Undang-Undang Kelautan, sehingga diperlukan peraturan pelaksanaan yang mampu mensinergikan seluruh pengaturan penataan ruang secara nasional. Pengaturan baru dibutuhkan untuk menjawab tantangan strategis Indonesia seperti posisi geografis di kawasan pertumbuhan ekonomi dunia, kerentanan bencana akibat pertemuan lempeng tektonik, meningkatnya pemanfaatan dan eksploitasi sumber daya alam yang berpotensi merusak lingkungan, serta permasalahan alih fungsi lahan, penurunan kualitas permukiman, dan kesenjangan pembangunan antarwilayah. Dengan kondisi tersebut, PP ini dirumuskan sebagai dasar operasional penyelenggaraan penataan ruang yang lebih efektif, terintegrasi, dan mendukung kepastian hukum serta iklim investasi, melalui pengaturan lengkap mengenai perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pengawasan, pembinaan, dan kelembagaan penataan ruang.