Latar Belakang

PP Nomor 21 Tahun 2021 diterbitkan untuk melaksanakan mandat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah ketentuan dalam Undang-Undang Penataan Ruang, Undang-Undang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, serta Undang-Undang Kelautan, sehingga diperlukan peraturan pelaksanaan yang mampu mensinergikan seluruh pengaturan penataan ruang secara nasional. Pengaturan baru dibutuhkan untuk menjawab tantangan strategis Indonesia seperti posisi geografis di kawasan pertumbuhan ekonomi dunia, kerentanan bencana akibat pertemuan lempeng tektonik, meningkatnya pemanfaatan dan eksploitasi sumber daya alam yang berpotensi merusak lingkungan, serta permasalahan alih fungsi lahan, penurunan kualitas permukiman, dan kesenjangan pembangunan antarwilayah. Dengan kondisi tersebut, PP ini dirumuskan sebagai dasar operasional penyelenggaraan penataan ruang yang lebih efektif, terintegrasi, dan mendukung kepastian hukum serta iklim investasi, melalui pengaturan lengkap mengenai perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pengawasan, pembinaan, dan kelembagaan penataan ruang.

Pokok-Pokok Pengaturan

Materi pokok PP Nomor 21 Tahun 2021 mencakup seluruh aspek penyelenggaraan penataan ruang, mulai dari pengaturan perencanaan tata ruang yang mencakup rencana umum dan rencana rinci pada berbagai tingkatan wilayah, termasuk integrasi tata ruang darat, laut, kawasan strategis, hingga RDTR sebagai dasar pengendalian pemanfaatan ruang; pengaturan pemanfaatan ruang melalui mekanisme Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) untuk perizinan berusaha dan non-berusaha; ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang melalui perizinan, insentif dan disinsentif, sanksi administratif, hingga penertiban; pengawasan penataan ruang yang meliputi pemantauan, evaluasi, pelaporan, serta pengawasan khusus berdasarkan temuan atau laporan masyarakat; pembinaan penataan ruang oleh Pemerintah Pusat dan Daerah melalui bantuan teknis, supervisi, sosialisasi, pengembangan kapasitas, serta peningkatan peran masyarakat; serta kelembagaan penataan ruang yang menata koordinasi lintas kementerian, pemerintah daerah, pemangku kepentingan, hingga integrasi layanan melalui sistem OSS dan sistem informasi tata ruang nasional.

Pengaturan Peralihan Penutup

Ketentuan peralihan PP Nomor 21 Tahun 2021 mengatur integrasi berbagai dokumen perencanaan ruang yang sudah ada, antara lain penggabungan Rencana Tata Ruang Laut (RTRL), RZWP-3-K, RZKSN, dan RZKSNT ke dalam rencana tata ruang nasional, provinsi, atau kawasan strategis sesuai kewenangannya; penyesuaian rencana tata ruang provinsi maupun kabupaten/kota yang telah ditetapkan sebelumnya; keberlakuan RDTR tertentu yang telah ditetapkan setelah UU Cipta Kerja tetapi sebelum PP ini; serta kelanjutan proses teknis maupun legalisasi kegiatan penataan ruang yang sedang berlangsung agar disesuaikan dengan ketentuan baru dalam PP ini. Ketentuan peralihan juga memberi masa transisi bagi layanan KKPR yang masih dapat dilakukan secara non-elektronik apabila sistem OSS belum siap. Dalam ketentuan penutup, PP ini mencabut sejumlah peraturan sebelumnya, yaitu PP 15/2010, Pasal 4 PP 62/2010, dan PP 8/2013, serta menetapkan bahwa PP ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.