Latar Belakang

Pembentukan peraturan pemerintah ini dilatarbelakangi kebutuhan untuk memperkuat struktur industri nasional dan mewujudkan transformasi ekonomi, sehingga diperlukan pembangunan sarana dan prasarana industri yang terpadu dan terarah. Pengaturan mengenai pembangunan sarana dan prasarana industri tersebut dipandang perlu untuk memberikan kepastian hukum dan pedoman bagi pelaksanaannya. Oleh karena itu, peraturan pemerintah ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 61, Pasal 71, dan beberapa pasal lainnya dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian.

Pokok-Pokok Pengaturan

Peraturan pemerintah ini mengatur pembangunan sarana dan prasarana industri yang meliputi standardisasi industri, sistem informasi industri nasional, dan fasilitas industri. Subjek hukumnya adalah setiap orang atau Pelaku Usaha yang bergerak di bidang industri, sementara objek pengaturannya adalah Sarana dan Prasarana Industri itu sendiri. Mekanisme utamanya melibatkan penetapan standar wajib, pengelolaan Sistem Informasi Industri Nasional untuk ketersediaan data, serta penyediaan dan pemanfaatan fasilitas industri termasuk Kawasan Industri, dalam rangka mendukung pengembangan dan pertumbuhan industri nasional.

Pengaturan Peralihan Penutup

Peraturan pemerintah ini berlaku sejak tanggal 19 Januari 2017, yaitu tanggal diundangkannya. Ketentuan Peralihan mengatur bahwa Kawasan Industri dan Perusahaan Industri yang sudah ada sebelum PP ini berlaku, namun belum memenuhi seluruh ketentuan, wajib melakukan penyesuaian dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal PP ini diundangkan. Sementara itu, Ketentuan Penutup menegaskan bahwa Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan tidak mencabut secara spesifik peraturan lama, namun mengatur masa transisi bagi pihak terkait untuk menyesuaikan dengan peraturan baru yang ditetapkan.