Latar Belakang
Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkayang akan dapat mendorong peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatanta serta memberi kemampuan dalam memanfaatkan potensi wilayahnya untuk menyelenggarakan otonomi daerah. Untuk itu perlu ditetapkan pembentukan Kabupaten diatas dengan undang-undang.
Pokok-Pokok Pengaturan
Dalam Undang-undang ini diatur tentang : Pengertian mengenai daerah,wilayah, Kabupaten Dati II Sambas, Propinsi Dati I Kalimantan Barat;Pembentukan, batas wilayah dan ibukota; Pemerintah Daerah danPerangkat Wilayah/ Daerah; Urusan Rumah Tangga Daerah.
Pengaturan Peralihan Penutup
Bab VI memuat Ketentuan Penutup. Semua peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Kabupaten Sambas tetap berlaku bagi Kabupaten Bengkayang sampai diubah, diganti, atau dicabut berdasarkan Undang-Undang ini. Peraturan yang tidak sesuai dengan Undang-Undang ini dinyatakan tidak berlaku. Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai pelaksanaan Undang-Undang ini akan diatur sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974. Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan diperintahkan untuk diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.