Latar Belakang
Kemerdekaan pers merupakan perwujudan dari kedaulatan rakyat dan menjadi unsur penting dalam membangun kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara yang demokratis. Oleh karena itu, kebebasan untuk mengeluarkan pikiran dan pendapat sebagaimana dijamin dalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 harus dilindungi. Dalam masyarakat yang demokratis, hak menyatakan pikiran dan pendapat sesuai hati nurani serta hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia yang mendasar. Hak ini diperlukan untuk menegakkan keadilan dan kebenaran, memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Pers nasional sebagai wahana komunikasi massa, penyebar informasi, dan pembentuk opini publik harus mampu menjalankan asas, fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya secara profesional. Untuk itu, pers harus dijamin dan dilindungi secara hukum serta bebas dari campur tangan dan paksaan dari pihak mana pun. Pers nasional juga memiliki peran dalam menjaga ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Undang-undang sebelumnya, yaitu Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1966 beserta perubahannya, dinilai sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman. Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka perlu dibentuk Undang-Undang tentang Pers yang baru.
Pokok-Pokok Pengaturan
Undang-undang ini terdiri dari beberapa bab yang mengatur berbagai aspek mengenai pers nasional di Indonesia:Bab I – Ketentuan Umum Bab ini menjelaskan definisi berbagai istilah penting seperti pers, perusahaan pers, kantor berita, wartawan, organisasi pers, pers nasional dan asing, penyensoran, pembredelan, hak tolak, hak jawab, hak koreksi, kewajiban koreksi, dan kode etik jurnalistik. Tujuannya adalah memberikan landasan pemahaman yang jelas terhadap istilah-istilah yang digunakan dalam undang-undang ini.Bab II – Asas, Fungsi, Hak, Kewajiban dan Peranan Pers Bab ini menegaskan bahwa kemerdekaan pers adalah bagian dari kedaulatan rakyat yang berasaskan demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum. Pers nasional memiliki fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial, serta dapat berfungsi sebagai lembaga ekonomi. Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara dan tidak boleh dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran. Pers nasional memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi, serta wartawan memiliki hak tolak dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan. Pers juga wajib menghormati norma agama, kesusilaan, asas praduga tak bersalah, serta melayani hak jawab dan hak koreksi. Peran pers nasional mencakup pemenuhan hak masyarakat untuk mengetahui, menegakkan nilai demokrasi dan HAM, mengembangkan opini publik, melakukan pengawasan terhadap kepentingan umum, serta memperjuangkan keadilan dan kebenaran.Bab III – Wartawan Bab ini mengatur kebebasan wartawan dalam memilih organisasi profesi dan kewajiban untuk menaati kode etik jurnalistik. Wartawan juga mendapatkan perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya.Bab IV – Perusahaan Pers Bab ini menyatakan bahwa setiap warga negara dan negara berhak mendirikan perusahaan pers yang harus berbentuk badan hukum Indonesia. Perusahaan pers wajib memberikan kesejahteraan kepada wartawan dan karyawan, dan penambahan modal asing hanya dapat dilakukan melalui pasar modal. Perusahaan pers juga wajib mengumumkan nama, alamat, dan penanggung jawab secara terbuka, serta dilarang memuat iklan yang merendahkan martabat agama, mengganggu kerukunan, bertentangan dengan kesusilaan, atau mempromosikan zat adiktif dan rokok. Warga negara dan negara juga dapat mendirikan kantor berita untuk pengembangan pemberitaan.Bab V – Dewan Pers Bab ini menetapkan pembentukan Dewan Pers yang independen untuk mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional. Dewan Pers memiliki fungsi melindungi kemerdekaan pers, melakukan kajian, menetapkan dan mengawasi kode etik jurnalistik, menyelesaikan pengaduan masyarakat, mengembangkan komunikasi antara pers dan pemerintah, memfasilitasi organisasi pers, serta mendata perusahaan pers. Anggota Dewan Pers terdiri dari wartawan, pimpinan perusahaan pers, dan tokoh masyarakat, dan ditetapkan melalui Keputusan Presiden.Bab VI – Pers Asing Bab ini mengatur bahwa peredaran dan pendirian perwakilan perusahaan pers asing di Indonesia harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.Bab VII – Peran Serta Masyarakat Bab ini memberikan ruang bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam pengembangan kemerdekaan pers dan menjamin hak memperoleh informasi. Partisipasi ini dapat berupa pemantauan pelanggaran hukum dan etika oleh pers, serta penyampaian saran kepada Dewan Pers.Bab VIII – Ketentuan Pidana Bab ini menetapkan sanksi pidana bagi pihak yang secara melawan hukum menghambat pelaksanaan kemerdekaan pers, serta bagi perusahaan pers yang melanggar ketentuan mengenai pemberitaan dan iklan. Sanksi berupa pidana penjara dan/atau denda dengan jumlah maksimal tertentu.Bab IX – Ketentuan Peralihan Bab ini menyatakan bahwa peraturan perundang-undangan di bidang pers yang masih berlaku tetap dijalankan sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan undang-undang ini. Perusahaan pers yang sudah ada wajib menyesuaikan diri dalam waktu satu tahun sejak undang-undang ini diu