Latar Belakang

Undang-Undang ini dibentuk untuk memberikan dasar hukum bagi penyelenggaraan kegiatan pers di Indonesia sebagai salah satu sarana komunikasi massa yang memiliki peran penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Pembentukan Undang-Undang ini didorong oleh kebutuhan untuk menata kembali dunia pers nasional pasca perubahan politik tahun 1965, agar kegiatan pers dapat berlangsung secara bertanggung jawab, bebas namun tertib, serta mendukung stabilitas dan pembangunan nasional. Undang-Undang ini juga dimaksudkan untuk memperjelas fungsi, hak, dan kewajiban pers dalam sistem demokrasi Pancasila.

Pokok-Pokok Pengaturan

Undang-Undang ini mengatur tentang fungsi, peranan, dan kedudukan pers nasional, termasuk hak dan tanggung jawab pers, kebebasan pemberitaan, serta hubungan antara pers dan pemerintah. Diatur pula ketentuan mengenai pendirian dan pengelolaan perusahaan pers, keanggotaan wartawan, serta pembinaan profesi kewartawanan melalui organisasi yang diakui pemerintah. Selain itu, Undang-Undang ini menegaskan prinsip bahwa kebebasan pers dijamin sepanjang disertai tanggung jawab untuk menjaga kepentingan negara, moral masyarakat, dan ketertiban umum.

Pengaturan Peralihan Penutup

Ketentuan peralihan menyatakan bahwa seluruh peraturan yang mengatur tentang pers sebelum berlakunya Undang-Undang ini tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuannya. Dalam ketentuan penutup ditegaskan bahwa pemerintah wajib menetapkan peraturan pelaksanaan untuk menjamin terselenggaranya kegiatan pers yang bebas, bertanggung jawab, dan sesuai dengan falsafah serta tujuan nasional Indonesia.