Kumpulan istilah hukum yang bersumber dari peraturan perundang-undangan
Term (Indonesia)
Wajib Bayar
Keterangan
adalah orang pribadi atau badan dari dalam negeri atau luar negeri, yang mempunyai kewajiban membayar PNBP, sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Term (Indonesia)
Wajib Bayar
Keterangan
adalah orang pribadi atau badan dari dalam negeri atau luar negeri yang mempunyai kewajiban membayar PNBP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Term (Indonesia)
Wajib Pajak
Keterangan
adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Term (Indonesia)
Wajib Pajak
Keterangan
adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Term (Indonesia)
Wajib Pajak
Keterangan
adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan perpajakan daerah diwajibkan untuk melakukan pembayaran pajak yang terutang termasuk pemungut atau pemotong pajak tertentu.
Term (Indonesia)
Wajib Pajak
Keterangan
adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan perpajakan ditentukan untuk melakukan kewajiban perpajakan termasuk pemungut pajak atau pemotong pajak tertentu.
Term (Indonesia)
Wajib Pajak
Keterangan
adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Term (Indonesia)
Wajib Pajak
Keterangan
adalah orang pribadi atau badan yang memiliki hak dan kewajiban perpajakan sesuai peraturan perundang-undangan.
Term (Indonesia)
Wajib Pajak
Keterangan
adalah orang pribadi atau badan yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Term (Indonesia)
Wajib Pajak
Keterangan
adalah orang pribadi atau Badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perUndang-undangan perpajakan daerah.