Latar Belakang
Pembentukan Peraturan Pemerintah ini dilatarbelakangi kebutuhan untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta urgensi meningkatkan penanaman modal dan mempercepat pelaksanaan berusaha di Kawasan Ekonomi Khusus. Secara sosiologis, fasilitas dan kemudahan ini diperlukan untuk mendorong perkembangan daerah, pertumbuhan ekonomi, ekspor, dan kegiatan perdagangan, yang sejalan dengan tujuan pembentukan KEK. Secara yuridis, peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan undang-undang yang memberikan amanat pengaturan lebih lanjut tentang fasilitas dan kemudahan, sekaligus menyempurnakan ketentuan sebelumnya yang sudah tidak relevan demi percepatan pembangunan nasional.