Latar Belakang

Pembentukan Peraturan Pemerintah ini dilatarbelakangi kebutuhan untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta urgensi meningkatkan penanaman modal dan mempercepat pelaksanaan berusaha di Kawasan Ekonomi Khusus. Secara sosiologis, fasilitas dan kemudahan ini diperlukan untuk mendorong perkembangan daerah, pertumbuhan ekonomi, ekspor, dan kegiatan perdagangan, yang sejalan dengan tujuan pembentukan KEK. Secara yuridis, peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan undang-undang yang memberikan amanat pengaturan lebih lanjut tentang fasilitas dan kemudahan, sekaligus menyempurnakan ketentuan sebelumnya yang sudah tidak relevan demi percepatan pembangunan nasional.

Pokok-Pokok Pengaturan

Peraturan Pemerintah ini mengatur pemberian fasilitas dan kemudahan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) untuk mendorong penanaman modal, yaitu berupa insentif perpajakan, kepabeanan, dan cukai, serta kemudahan non-fiskal lainnya. Subjek hukum dari pengaturan ini adalah Badan Usaha dan Pelaku Usaha yang melakukan kegiatan usaha di KEK. Objek pengaturannya meliputi pembebasan Bea Masuk, tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan Pajak Penghasilan, serta fasilitas perizinan. Mekanisme utamanya adalah pemberian fasilitas fiskal dan non-fiskal secara terpadu oleh pemerintah pusat kepada subjek hukum tersebut untuk jenis Kegiatan Utama dan Kegiatan Lainnya di KEK, yang diatur secara rinci dalam bab-bab utama.

Pengaturan Peralihan Penutup

Peraturan Pemerintah ini berlaku sejak tanggal 20 Februari 2020. Pada saat mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2015 tentang Fasilitas dan Kemudahan di Kawasan Ekonomi Khusus dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Ketentuan peralihan mengatur bahwa Wajib Pajak yang telah memperoleh fasilitas Pajak Penghasilan berdasarkan Peraturan Pemerintah sebelumnya, tetap dapat memanfaatkan fasilitas tersebut. Selain itu, semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah yang dicabut tersebut tetap dinyatakan berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini sampai diterbitkannya peraturan pelaksanaan yang baru.