Latar Belakang

Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2021 diterbitkan sebagai pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Secara filosofis, negara berkewajiban mengelola PNBP dengan prinsip keadilan, transparansi, dan akuntabilitas karena merupakan sumber penting pembiayaan pembangunan. Dari sisi sosiologis, masyarakat dan badan usaha yang memanfaatkan layanan atau sumber daya negara wajib memberikan kontribusi melalui PNBP, sehingga diperlukan mekanisme pemeriksaan yang jelas untuk menjaga kepatuhan. Secara yuridis, dasar pembentukan peraturan ini bersandar pada Pasal 5 ayat (2) UUD 1945 serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018, sehingga peraturan ini memberikan kepastian hukum mengenai tata cara pemeriksaan PNBP.

Pokok-Pokok Pengaturan

Peraturan ini dimulai dengan ketentuan umum yang mendefinisikan istilah penting terkait PNBP, instansi pemeriksa, wajib bayar, serta dokumen pemeriksaan. Selanjutnya diatur mengenai instansi pemeriksa dan pihak yang dapat diperiksa, yaitu wajib bayar, instansi pengelola PNBP, dan mitra instansi pengelola. Bab pemeriksaan PNBP menjadi inti, mengatur dasar pemeriksaan, ruang lingkup, pelaksanaan, hak dan kewajiban pihak yang diperiksa, jangka waktu, serta sanksi bila tidak patuh. Bab tindak lanjut mengatur kewajiban Menteri atau pimpinan instansi pengelola untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan dengan menerbitkan surat ketetapan kurang bayar, nihil, atau lebih bayar, termasuk pengenaan denda dan mekanisme pengembalian kelebihan pembayaran. Bab monitoring dan evaluasi menegaskan kewajiban instansi pengelola PNBP melaporkan tindak lanjut hasil pemeriksaan secara berkala untuk diawasi dan dievaluasi.

Pengaturan Peralihan Penutup

Pada bagian akhir ditegaskan bahwa peraturan ini mulai berlaku setelah 30 hari sejak diundangkan, memberikan masa transisi bagi instansi terkait untuk menyesuaikan diri sebelum aturan dijalankan secara efektif.