Latar Belakang
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2021 diterbitkan sebagai pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Secara filosofis, negara berkewajiban mengelola PNBP dengan prinsip keadilan, transparansi, dan akuntabilitas karena merupakan sumber penting pembiayaan pembangunan. Dari sisi sosiologis, masyarakat dan badan usaha yang memanfaatkan layanan atau sumber daya negara wajib memberikan kontribusi melalui PNBP, sehingga diperlukan mekanisme pemeriksaan yang jelas untuk menjaga kepatuhan. Secara yuridis, dasar pembentukan peraturan ini bersandar pada Pasal 5 ayat (2) UUD 1945 serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018, sehingga peraturan ini memberikan kepastian hukum mengenai tata cara pemeriksaan PNBP.