Latar Belakang
PP No. 12/2023 dibuat untuk mendukung pembangunan Ibu Kota Negara Nusantara (IKN). Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, pemerintah perlu memberikan kebijakan khusus terkait perizinan usaha, kemudahan berusaha, dan fasilitas penanaman modal bagi pelaku usaha yang berinvestasi atau beroperasi di IKN.
Pokok-Pokok Pengaturan
Peraturan ini mengatur mekanisme pemberian izin berusaha dan kemudahan usaha bagi para pelaku usaha di wilayah Ibu Kota Nusantara, termasuk prosedur investasi dan fasilitas penanaman modal khusus untuk mendukung pengembangan ekonomi di IKN.
Regulasinya memperjelas definisi otorita IKN sebagai pemerintah daerah khusus setingkat provinsi dan menetapkan peran Otorita Ibu Kota Nusantara dalam menyelenggarakan pembangunan, persiapan, serta tata kelola investasi di ibu kota baru.
Pengaturan Peralihan Penutup
Dalam ketentuan peralihan, PP ini memberi landasan bagi pelaku usaha untuk segera mengakses izin dan fasilitas yang diatur tanpa menunggu lebih banyak regulasi pelaksana, sehingga investasi di IKN bisa berjalan secara cepat dan efisien. (Ini bagian dari strategi untuk mempercepat pembangunan IKN.) Ketentuan penutup menegaskan bahwa aturan ini mulai berlaku sejak diundangkan, sehingga menjadi dasar hukum definitif bagi penyelenggaraan izin usaha dan investasi di Ibu Kota Nusantara.