Latar Belakang
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 dibentuk untuk menyesuaikan kebijakan perpajakan daerah dan retribusi daerah dengan semangat otonomi daerah sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Pajak dan retribusi daerah merupakan sumber pendapatan penting bagi daerah untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, pengaturan baru diperlukan untuk memperluas objek pajak dan retribusi, memberikan keleluasaan penetapan tarif, serta mewujudkan prinsip keadilan, demokrasi, dan akuntabilitas dalam pelaksanaan pajak daerah dan retribusi daerah.