Latar Belakang

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 dibentuk untuk menyesuaikan kebijakan perpajakan daerah dan retribusi daerah dengan semangat otonomi daerah sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Pajak dan retribusi daerah merupakan sumber pendapatan penting bagi daerah untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, pengaturan baru diperlukan untuk memperluas objek pajak dan retribusi, memberikan keleluasaan penetapan tarif, serta mewujudkan prinsip keadilan, demokrasi, dan akuntabilitas dalam pelaksanaan pajak daerah dan retribusi daerah.

Pokok-Pokok Pengaturan

Undang-undang ini mengatur secara komprehensif tentang: Jenis pajak daerah, yang dibagi menjadi pajak provinsi (misalnya pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, pajak rokok, pajak air permukaan) dan pajak kabupaten/kota (misalnya pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, parkir, air tanah, PBB perkotaan dan perdesaan, dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan). Jenis retribusi daerah, yang meliputi retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha, dan retribusi perizinan tertentu. Kewenangan daerah, yaitu pemberian otonomi yang lebih luas kepada pemerintah daerah dalam pengelolaan pajak dan retribusi, termasuk dalam menetapkan tarif dan memberikan keringanan pajak sesuai kondisi daerah. Tata cara pemungutan dan penegakan hukum, termasuk pengaturan sanksi administratif dan pidana di bidang pajak dan retribusi daerah. Pembagian hasil pajak, yang mengatur proporsi penerimaan antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota agar tercipta pemerataan dan keadilan fiskal.

Pengaturan Peralihan Penutup

Saat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 mulai berlaku, pajak dan retribusi yang masih terutang tetap dapat ditagih selama lima tahun. Peraturan daerah lama tentang pajak dan retribusi tetap berlaku sementara, paling lama dua tahun, dan paling lama satu tahun untuk jenis tertentu hingga ada peraturan baru. PBB tetap berlaku sampai 31 Desember 2013, dan BPHTB paling lama satu tahun setelah undang-undang ini berlaku. Pajak rokok diberlakukan mulai 1 Januari 2014. Pemerintah diwajibkan menyiapkan pengalihan PBB dan BPHTB menjadi pajak daerah sebelum batas waktu tersebut. Undang-undang ini mencabut UU No. 18 Tahun 1997 dan UU No. 34 Tahun 2000, serta mulai berlaku pada 1 Januari 2010.