Latar Belakang

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 dibentuk karena diperlukan penyempurnaan sistem desentralisasi fiskal yang sebelumnya diatur dalam UU Nomor 33 Tahun 2004 dan UU Nomor 28 Tahun 2009. Perkembangan ekonomi dan pelaksanaan otonomi daerah menuntut adanya hubungan keuangan yang lebih adil, transparan, dan akuntabel antara pusat dan daerah guna menciptakan pemerataan layanan publik serta peningkatan kesejahteraan masyarakat di seluruh wilayah Indonesia.

Pokok-Pokok Pengaturan

Materi pokok yang diatur dalam Undang-Undang ini mencakup penguatan sumber pendapatan daerah melalui penyederhanaan dan penggabungan jenis pajak serta retribusi agar lebih efisien dan mudah dipungut. Undang-Undang ini juga mengatur transfer ke daerah yang lebih adil, transparan, dan berbasis kinerja untuk mengurangi kesenjangan fiskal antarwilayah, serta pengelolaan belanja daerah yang diarahkan pada peningkatan kualitas pelayanan publik dan efektivitas penggunaan anggaran. Selain itu, Undang-Undang ini memberikan kewenangan pembiayaan daerah, termasuk pengelolaan utang dan penerbitan obligasi daerah dengan prinsip kehati-hatian, serta memperkuat sinergi kebijakan fiskal nasional agar hubungan keuangan pusat dan daerah berjalan selaras dalam menjaga stabilitas ekonomi dan keberlanjutan pembangunan nasional.

Pengaturan Peralihan Penutup

mengatur keberlakuan sementara peraturan lama dan peraturan daerah tentang pajak dan retribusi selama masa transisi dua hingga tiga tahun, serta penyesuaian alokasi dana alokasi umum (DAU) dan dana bagi hasil (DBH). Ketentuan penutup mencabut UU Nomor 33 Tahun 2004 dan UU Nomor 28 Tahun 2009 serta menetapkan bahwa peraturan pelaksanaan UU ini harus diterbitkan paling lambat dua tahun sejak diundangkan.