Latar Belakang

Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 dibentuk sebagai pelaksanaan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 setelah dilakukannya desentralisasi dan otonomi daerah. Dalam pelaksanaan otonomi daerah, daerah diberi kewenangan yang luas untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan guna meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat. Namun, pelaksanaan kewenangan tersebut memerlukan dukungan pendanaan yang memadai, seimbang, dan berkeadilan antara pemerintah pusat dan daerah. Oleh karena itu, undang-undang ini hadir untuk menciptakan sistem perimbangan keuangan yang transparan, proporsional, dan akuntabel guna menjamin kemampuan daerah dalam melaksanakan otonomi secara efektif.

Pokok-Pokok Pengaturan

Undang-undang ini mengatur prinsip-prinsip perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah yang meliputi pembagian sumber pendapatan serta tanggung jawab pembiayaan antara keduanya. Materi pokoknya mencakup pengaturan mengenai pendapatan daerah yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan (yang terdiri atas Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Alokasi Khusus), serta pinjaman daerah. Selain itu, diatur pula mekanisme penyaluran dan pengelolaan dana, pengawasan, serta evaluasi pelaksanaannya agar tercapai keadilan fiskal dan efisiensi pengelolaan keuangan negara. UU ini juga memberikan dasar hukum bagi pemerintah pusat untuk memperkuat kapasitas fiskal daerah yang lemah melalui kebijakan transfer dana yang lebih adil.

Pengaturan Peralihan Penutup

Dalam ketentuan peralihannya, diatur bahwa semua peraturan pelaksanaan yang sudah ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam undang-undang ini, sampai dengan diterbitkannya peraturan baru yang sesuai. Ketentuan penutupnya menegaskan bahwa dengan berlakunya undang-undang ini, semua peraturan yang mengatur perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah sebelumnya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan sebagai dasar pelaksanaan sistem keuangan negara yang lebih desentralistis, adil, dan mendukung keberlanjutan pembangunan di seluruh daerah Indonesia.