tentang
harmonisasi kebijakan fiskal nasional
Melaksanakan ketentuan pasal 163, Pasal 166, Pasal 168, dan pasal 180 undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional;