Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 dibentuk karena diperlukan penyempurnaan sistem desentralisasi fiskal yang sebelumnya diatur dalam UU Nomor 33 Tahun 2004 dan UU Nomor 28 Tahun 2009. Perkembangan ekonomi dan pelaksanaan otonomi daerah menuntut adanya hubungan keuangan yang lebih adil, transparan, dan akuntabel antara pusat dan daerah guna menciptakan pemerataan layanan publik serta peningkatan kesejahteraan masyarakat di seluruh wilayah Indonesia.