Latar Belakang

Negara Republik Indonesia adalah negara hukum yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Dalam perjalanannya, pembangunan nasional telah mengalami kemajuan pesat yang perlu terus dilanjutkan dengan dukungan pemerintah dan seluruh potensi masyarakat. Pajak, dalam hal ini, menjadi salah satu perwujudan kewajiban kenegaraan yang berfungsi sebagai sarana partisipasi masyarakat dalam pembiayaan negara dan pembangunan nasional. Pajak daerah dan retribusi daerah merupakan sumber pendapatan penting bagi daerah dalam membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah, guna memperkuat otonomi daerah yang nyata, dinamis, serasi, dan bertanggung jawab, dengan titik berat pada Daerah Tingkat II. Undang-Undang Nomor 11 Drt. Tahun 1957 tentang Peraturan Umum Pajak Daerah dan Undang-Undang Nomor 12 Drt. Tahun 1957 tentang Peraturan Umum Retribusi Daerah, serta peraturan perundang-undangan lama lainnya di bidang perpajakan daerah dan retribusi daerah, dinilai sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan. Oleh karena itu, diperlukan pembaruan sistem perpajakan daerah dan retribusi daerah yang lebih sederhana, adil, efektif, dan efisien, serta mampu mendorong partisipasi masyarakat dalam pembiayaan pembangunan daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, dibentuklah Undang-Undang tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Pokok-Pokok Pengaturan

Undang-Undang ini terdiri atas sepuluh bab yang mengatur secara komprehensif mengenai pajak daerah dan retribusi daerah, mulai dari ketentuan umum, jenis pajak, tata cara pemungutan, hingga ketentuan pidana dan penyidikan.Bab I berisi Ketentuan Umum yang menjelaskan definisi berbagai istilah penting seperti daerah otonom, pemerintah daerah, kepala daerah, pajak daerah, retribusi daerah, wajib pajak, wajib retribusi, masa pajak, surat ketetapan, dan lain-lain. Bagian ini menjadi landasan terminologis bagi seluruh ketentuan dalam undang-undang.Bab II mengatur tentang Pajak, yang mencakup jenis pajak daerah tingkat I dan tingkat II, ketentuan bagi hasil, tarif, dan cara penghitungan pajak. Pajak tingkat I meliputi pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, dan pajak bahan bakar kendaraan bermotor. Pajak tingkat II meliputi pajak hotel dan restoran, hiburan, reklame, penerangan jalan, pengambilan bahan galian golongan C, dan pemanfaatan air bawah tanah dan air permukaan. Ketentuan mengenai objek, subjek, dan dasar pengenaan pajak diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah dan peraturan daerah.Bab III mengatur tentang Retribusi, yang mencakup objek dan golongan retribusi, cara penghitungan, prinsip penetapan tarif, serta ketentuan mengenai peraturan daerah tentang retribusi. Retribusi dibagi menjadi tiga golongan: jasa umum, jasa usaha, dan perizinan tertentu. Penetapan tarif retribusi mempertimbangkan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, dan tujuan pengaturan.Bab IV mengatur tentang Tata Cara Pemungutan, baik untuk pajak maupun retribusi. Pemungutan tidak dapat diborongkan dan dilakukan berdasarkan penetapan kepala daerah atau dibayar sendiri oleh wajib pajak/retribusi. Ketentuan ini juga mencakup tata cara pembayaran, penagihan, dan pengeluaran surat ketetapan serta surat tagihan.Bab V mengatur tentang Keberatan dan Banding. Wajib pajak atau wajib retribusi dapat mengajukan keberatan atas surat ketetapan kepada kepala daerah, dan jika tidak puas, dapat mengajukan banding ke Badan Penyelesaian Sengketa Pajak. Keputusan atas keberatan dan banding diatur dengan batas waktu tertentu dan dapat menimbulkan pengembalian kelebihan pembayaran.Bab VI mengatur tentang Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi. Kepala daerah dapat melakukan pembetulan atas kesalahan dalam surat ketetapan, serta mengurangi atau menghapus sanksi administrasi dalam hal tertentu.Bab VII mengatur tentang Pengembalian Kelebihan Pembayaran. Wajib pajak atau wajib retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian, dan jika tidak diputuskan dalam waktu tertentu, permohonan dianggap dikabulkan. Pengembalian dilakukan dalam jangka waktu tertentu dan dapat dikenakan imbalan bunga jika terlambat.Bab VIII mengatur tentang Kedaluwarsa Penagihan. Hak untuk melakukan penagihan pajak dan retribusi akan kedaluwarsa setelah jangka waktu tertentu, kecuali jika ada tindakan hukum atau pengakuan utang.Bab IX mengatur tentang Pembukuan dan Pemeriksaan. Wajib pajak yang memenuhi kriteria tertentu wajib menyelenggarakan pembukuan. Pemerintah daerah berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan dan retribusi.Bab X mengatur tentang Ketentuan Khusus, Ketentuan Pidana, dan Penyidikan. Pejabat dilarang membocorkan informasi wajib pajak, dan pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi pidana. Penyidikan terhadap tindak pidana perpajakan daerah dan retribusi dilakukan oleh penyidik pegawai negeri sipil yang diberi wewenang khusus.

Pengaturan Peralihan Penutup

Ketentuan peralihan diatur dalam Bab XI yang menyatakan bahwa peraturan daerah tentang pajak dan retribusi yang telah ada tetap berlaku sampai ditetapkan peraturan daerah yang baru berdasarkan undang-undang ini. Masa berlaku peraturan lama dibatasi antara satu hingga lima tahun tergantung jenis pajaknya. Pajak dan retribusi yang masih terutang berdasarkan peraturan lama tetap dapat ditagih dalam jangka waktu lima tahun. Ketentuan penutup diatur dalam Bab XII yang menyatakan bahwa dengan berlakunya undang-undang ini, sejumlah peraturan lama dinyatakan tidak berlaku, termasuk berbagai ordonansi dan undang-undang yang mengatur pajak daerah dan retribusi sebelumnya. Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan diperintahkan untuk diumumkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.