undang-undang nomor 18 tahun 1997
tentang
Negara Republik Indonesia adalah negara hukum yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Dalam perjalanannya, pembangunan nasional telah mengalami kemajuan pesat yang perlu terus dilanjutkan dengan dukungan pemerintah dan seluruh potensi masyarakat. Pajak, dalam hal ini, menjadi salah satu perwujudan kewajiban kenegaraan yang berfungsi sebagai sarana partisipasi masyarakat dalam pembiayaan negara dan pembangunan nasional. Pajak daerah dan retribusi daerah merupakan sumber pendapatan penting bagi daerah dalam membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah, guna memperkuat otonomi daerah yang nyata, dinamis, serasi, dan bertanggung jawab, dengan titik berat pada Daerah Tingkat II. Undang-Undang Nomor 11 Drt. Tahun 1957 tentang Peraturan Umum Pajak Daerah dan Undang-Undang Nomor 12 Drt. Tahun 1957 tentang Peraturan Umum Retribusi Daerah, serta peraturan perundang-undangan lama lainnya di bidang perpajakan daerah dan retribusi daerah, dinilai sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan. Oleh karena itu, diperlukan pembaruan sistem perpajakan daerah dan retribusi daerah yang lebih sederhana, adil, efektif, dan efisien, serta mampu mendorong partisipasi masyarakat dalam pembiayaan pembangunan daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, dibentuklah Undang-Undang tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
undang-undang nomor 18 tahun 1997
tentang
Negara Republik Indonesia adalah negara hukum yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Dalam perjalanannya, pembangunan nasional telah mengalami kemajuan pesat yang perlu terus dilanjutkan dengan dukungan pemerintah dan seluruh potensi masyarakat. Pajak, dalam hal ini, menjadi salah satu perwujudan kewajiban kenegaraan yang berfungsi sebagai sarana partisipasi masyarakat dalam pembiayaan negara dan pembangunan nasional. Pajak daerah dan retribusi daerah merupakan sumber pendapatan penting bagi daerah dalam membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah, guna memperkuat otonomi daerah yang nyata, dinamis, serasi, dan bertanggung jawab, dengan titik berat pada Daerah Tingkat II. Undang-Undang Nomor 11 Drt. Tahun 1957 tentang Peraturan Umum Pajak Daerah dan Undang-Undang Nomor 12 Drt. Tahun 1957 tentang Peraturan Umum Retribusi Daerah, serta peraturan perundang-undangan lama lainnya di bidang perpajakan daerah dan retribusi daerah, dinilai sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan. Oleh karena itu, diperlukan pembaruan sistem perpajakan daerah dan retribusi daerah yang lebih sederhana, adil, efektif, dan efisien, serta mampu mendorong partisipasi masyarakat dalam pembiayaan pembangunan daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, dibentuklah Undang-Undang tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.