Latar Belakang

Undang-Undang ini dibentuk untuk menyesuaikan kebijakan perpajakan dan retribusi daerah dengan perkembangan pelaksanaan otonomi daerah yang semakin luas pasca reformasi. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 dinilai belum sepenuhnya memberikan kewenangan yang memadai kepada pemerintah daerah dalam menggali sumber pendapatan asli daerah. Selain itu, diperlukan penyempurnaan terhadap pengaturan jenis pajak dan retribusi daerah agar lebih adil, efisien, dan sesuai dengan kondisi sosial ekonomi masyarakat di daerah. Oleh karena itu, dilakukan perubahan untuk memperkuat kapasitas fiskal daerah dalam rangka mendukung kemandirian dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Pokok-Pokok Pengaturan

Undang-Undang ini mengatur perluasan jenis pajak dan retribusi yang dapat dipungut oleh daerah, penegasan prinsip-prinsip pemungutan pajak dan retribusi, serta peningkatan peran daerah dalam menentukan kebijakan fiskal lokal. Perubahan ini juga menegaskan bahwa setiap pajak dan retribusi daerah harus berlandaskan asas keadilan, kepastian hukum, dan tidak menghambat kegiatan ekonomi masyarakat. Selain itu, pengaturan baru memberikan kejelasan mengenai pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah dalam hal pengenaan dan pemungutan pajak serta mekanisme pengawasan terhadap penerimaan daerah.

Pengaturan Peralihan Penutup

Dengan berlakunya Undang-Undang ini, seluruh ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 yang bertentangan dinyatakan tidak berlaku. Peraturan pelaksanaan yang sudah ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan baru. Undang-Undang ini menjadi dasar hukum bagi peningkatan kemandirian keuangan daerah dan pelaksanaan desentralisasi fiskal yang lebih efektif, dalam rangka memperkuat pembangunan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di seluruh wilayah Indonesia.