Latar Belakang

Tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan, Keringanan, dan Pengembalian Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)** PNBP merupakan salah satu sumber penerimaan negara yang penting untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik. Dalam praktiknya, terdapat kondisi tertentu ketika wajib bayar merasa keberatan terhadap besaran PNBP, memerlukan keringanan, atau berhak atas pengembalian (restitusi). Sebelum PP 59/2020, belum terdapat pengaturan yang komprehensif, terintegrasi, dan seragam mengenai tata cara keberatan, keringanan, dan pengembalian. Dibutuhkan mekanisme yang memberikan kepastian hukum, transparansi, dan perlindungan bagi masyarakat serta menjaga akuntabilitas keuangan negara. Oleh karena itu PP 59/2020 diterbitkan untuk mengatur secara jelas tata cara, persyaratan, dan kewenangan dalam penyelesaian keberatan, keringanan, serta pengembalian PNBP.

Pokok-Pokok Pengaturan

Jenis keberatan yang dapat diajukan wajib bayar. Tata cara permohonan keberatan, termasuk syarat administrasi, tenggat waktu, dan mekanisme penelaahan. Keringanan PNBP, meliputi dasar pemberian, bentuk, dan syarat permohonannya. Pengembalian PNBP, termasuk kesalahan pembayaran, kelebihan setoran, atau pembatalan pungutan. Kewenangan pejabat yang menetapkan keberatan, keringanan, atau pengembalian. Jangka waktu penyelesaian oleh instansi terkait. Dokumentasi, tata cara penetapan, pelaporan, dan pengawasan. Ketentuan mengenai sanksi dan penolakan permohonan.

Pengaturan Peralihan Penutup

Ketentuan Peralihan Permohonan keberatan, keringanan, dan pengembalian yang sedang diproses tetap dilanjutkan sesuai ketentuan dalam PP 59/2020. Aturan pelaksanaan sebelumnya tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan PP ini. Ketentuan Penutup PP ini berlaku sejak tanggal diundangkan. Ketentuan teknis lebih lanjut ditetapkan oleh menteri/pimpinan lembaga terkait PNBP masing-masing.