logo
Beranda
GlosariumTentang
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem·
Kontak humas@bphn.go.id

© 2026 BPHN · JDIHN · v1.3.0 (b16d2ee)

JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM NASIONAL

Badan Pembinaan Hukum Nasional - Kementerian Hukum R.I

Jl. Mayjend Sutoyo, Cililitan, Jakarta Timur

Telp +62-21 8091909 (hunting)

Faks +62-21 8011753

Email humas@bphn.go.id·bphn.humaskerjasamantu@gmail.com

Layanan

  • Pengaduan
  • Penilaian

Tentang

  • Beranda
  • FAQ
  • Kontak Kami

© 2026 BPHN

·
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem··v1.3.0 (b16d2ee)
|
|

Glosarium

Kumpulan istilah hukum yang bersumber dari peraturan perundang-undangan

Gunakan pencarian untuk menemukan istilah, atau jelajahi abjad di bawah

Term (Indonesia)

Swasta

Keterangan

adalah badan hukum yang didirikan dan berdasarkan hukum di Indonesia yang berusaha di bidang ketenagalistrikan.

Sumber

undang-undang nomor 20 tahun 2002 tentang ketenagalistrikan

Term (Indonesia)

Syahbandar

Keterangan

adalah pejabat pemerintah di pelabuhan yang diangkat oleh Menteri dan memiliki kewenangan tertinggi untuk menjalankan dan melakukan pengawasan terhadap dipenuhinya ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 9 tahun 2019 tentang pemeriksaan kecelakaan kapal

Term (Indonesia)

Syahbandar

Keterangan

adalah pejabat pemerintah di pelabuhan yang diangkat oleh Menteri dan memiliki kewenangan tertinggi untuk menjalankan dan melakukan pengawasan terhadap dipenuhinya ketentuan peraturan perUndang-undangan untuk menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran.

Sumber

undang-undang nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran

Term (Indonesia)

Syahbandar di Pelabuhan Perikanan

Keterangan

adalah pejabat pemerintah yang ditempatkan secara khusus di Pelabuhan Perikanan untuk pengurusan administratif dan menjalankan fungsi menjaga keselamatan pelayaran.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 27 tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang kelautan dan perikanan

Term (Indonesia)

Syariat Islam

Keterangan

adalah tuntunan ajaran Islam dalam semua aspek kehidupan.

Sumber

undang-undang nomor 44 tahun 1999 tentang penyelenggaraan keistimewaan propinsi daerah istimewa aceh

Term (Indonesia)

Tabungan

Keterangan

adalah Simpanan berdasarkan Akad wadi’ah atau Investasi dana berdasarkan Akad mudharabah atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat dan ketentuan tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro, dan/atau alat lainnya yang dipersamakan dengan itu.

Sumber

undang-undang nomor 21 tahun 2008 tentang perbankan syariah

Term (Indonesia)

Tabungan

Keterangan

adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang disepakati tetapi tidak dapat ditarik dengan cek bilyet giro dan atau alat lainnya yang dipersamakan dengan itu.

Sumber

undang-undang nomor 10 tahun 1998 tentang perbankan

Term (Indonesia)

Tabungan Hari Tua yang selanjutnya disingkat THT

Keterangan

adalah tabungan yang bersumber dari iuran peserta dan iuran pemerintah beserta pengembangannya yang diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai pada saat yang bersangkutan berhenti baik karena mencapai usia pensiun maupun bukan karena mencapai usia pensiun.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 54 tahun 2020 tentang asuransi sosial prajurit tentara nasional indonesia, anggota kepolisian negara republik indonesia, dan pegawai aparatur sipil negara di lingkungan kementerian pertahanan dan kepolisian negara republik indonesia

Term (Indonesia)

Tabungan Perumahan Rakyat (Taper

Keterangan

adalah penyimpanan yang dilakukan oleh Peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 21 tahun 2024 tentang penyelenggaraan tabungan perumahan rakyat

Term (Indonesia)

Tabungan Perumahan Rakyat yang selanjutnya disingkat Tapera

Keterangan

adalah penyimpanan yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir.

Sumber

undang-undang nomor 4 tahun 2016 tentang tabungan perumahan rakyat
IndonesiaKeteranganSumber
Swastaadalah badan hukum yang didirikan dan berdasarkan hukum di Indonesia yang berusaha di bidang ketenagalistrikan.undang-undang nomor 20 tahun 2002 tentang ketenagalistrikan
Syahbandaradalah pejabat pemerintah di pelabuhan yang diangkat oleh Menteri dan memiliki kewenangan tertinggi untuk menjalankan dan melakukan pengawasan terhadap dipenuhinya ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran.peraturan pemerintah nomor 9 tahun 2019 tentang pemeriksaan kecelakaan kapal
Syahbandaradalah pejabat pemerintah di pelabuhan yang diangkat oleh Menteri dan memiliki kewenangan tertinggi untuk menjalankan dan melakukan pengawasan terhadap dipenuhinya ketentuan peraturan perUndang-undangan untuk menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran.undang-undang nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran
Syahbandar di Pelabuhan Perikananadalah pejabat pemerintah yang ditempatkan secara khusus di Pelabuhan Perikanan untuk pengurusan administratif dan menjalankan fungsi menjaga keselamatan pelayaran.peraturan pemerintah nomor 27 tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang kelautan dan perikanan
Syariat Islamadalah tuntunan ajaran Islam dalam semua aspek kehidupan.undang-undang nomor 44 tahun 1999 tentang penyelenggaraan keistimewaan propinsi daerah istimewa aceh
Tabunganadalah Simpanan berdasarkan Akad wadi’ah atau Investasi dana berdasarkan Akad mudharabah atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat dan ketentuan tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro, dan/atau alat lainnya yang dipersamakan dengan itu.undang-undang nomor 21 tahun 2008 tentang perbankan syariah
Tabunganadalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang disepakati tetapi tidak dapat ditarik dengan cek bilyet giro dan atau alat lainnya yang dipersamakan dengan itu.undang-undang nomor 10 tahun 1998 tentang perbankan
Tabungan Hari Tua yang selanjutnya disingkat THTadalah tabungan yang bersumber dari iuran peserta dan iuran pemerintah beserta pengembangannya yang diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai pada saat yang bersangkutan berhenti baik karena mencapai usia pensiun maupun bukan karena mencapai usia pensiun.peraturan pemerintah nomor 54 tahun 2020 tentang asuransi sosial prajurit tentara nasional indonesia, anggota kepolisian negara republik indonesia, dan pegawai aparatur sipil negara di lingkungan kementerian pertahanan dan kepolisian negara republik indonesia
Tabungan Perumahan Rakyat (Taperadalah penyimpanan yang dilakukan oleh Peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir.peraturan pemerintah nomor 21 tahun 2024 tentang penyelenggaraan tabungan perumahan rakyat
Tabungan Perumahan Rakyat yang selanjutnya disingkat Taperaadalah penyimpanan yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir.undang-undang nomor 4 tahun 2016 tentang tabungan perumahan rakyat
  • Previous
  • 1
  • More pages
  • 931
  • 932
  • 933
  • More pages
  • 1011
  • Next