Kumpulan istilah hukum yang bersumber dari peraturan perundang-undangan
Term (Indonesia)
Swasta
Keterangan
adalah badan hukum yang didirikan dan berdasarkan hukum di Indonesia yang berusaha di bidang ketenagalistrikan.
Term (Indonesia)
Syahbandar
Keterangan
adalah pejabat pemerintah di pelabuhan yang diangkat oleh Menteri dan memiliki kewenangan tertinggi untuk menjalankan dan melakukan pengawasan terhadap dipenuhinya ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran.
Term (Indonesia)
Syahbandar
Keterangan
adalah pejabat pemerintah di pelabuhan yang diangkat oleh Menteri dan memiliki kewenangan tertinggi untuk menjalankan dan melakukan pengawasan terhadap dipenuhinya ketentuan peraturan perUndang-undangan untuk menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran.
Term (Indonesia)
Syahbandar di Pelabuhan Perikanan
Keterangan
adalah pejabat pemerintah yang ditempatkan secara khusus di Pelabuhan Perikanan untuk pengurusan administratif dan menjalankan fungsi menjaga keselamatan pelayaran.
Term (Indonesia)
Syariat Islam
Keterangan
adalah tuntunan ajaran Islam dalam semua aspek kehidupan.
Term (Indonesia)
Tabungan
Keterangan
adalah Simpanan berdasarkan Akad wadi’ah atau Investasi dana berdasarkan Akad mudharabah atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat dan ketentuan tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro, dan/atau alat lainnya yang dipersamakan dengan itu.
Term (Indonesia)
Tabungan
Keterangan
adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang disepakati tetapi tidak dapat ditarik dengan cek bilyet giro dan atau alat lainnya yang dipersamakan dengan itu.
Term (Indonesia)
Tabungan Hari Tua yang selanjutnya disingkat THT
Keterangan
adalah tabungan yang bersumber dari iuran peserta dan iuran pemerintah beserta pengembangannya yang diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai pada saat yang bersangkutan berhenti baik karena mencapai usia pensiun maupun bukan karena mencapai usia pensiun.
Term (Indonesia)
Tabungan Perumahan Rakyat (Taper
Keterangan
adalah penyimpanan yang dilakukan oleh Peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir.
Term (Indonesia)
Tabungan Perumahan Rakyat yang selanjutnya disingkat Tapera
Keterangan
adalah penyimpanan yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir.