Latar Belakang
PP ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 36D ayat (2) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 terkait pemasukan Ternak Ruminansia Indukan dari Zona Dalam Suatu Negara. Indonesia masih bergantung pada impor daging dan bibit ternak, sehingga diperlukan mekanisme yang ketat untuk mencegah masuk dan tersebarnya penyakit hewan. Pulau Karantina diperlukan sebagai instalasi karantina terisolasi guna menjamin keamanan hayati, memastikan ternak bebas penyakit sebelum dilepas ke wilayah Indonesia, serta tetap menjaga status kesehatan hewan nasional sekaligus membuka alternatif sumber bibit ternak yang aman.
Pokok-Pokok Pengaturan
Peraturan ini mengatur seluruh tata laksana pemasukan Ternak Ruminansia Indukan dari Zona Dalam Suatu Negara dengan kewajiban penempatan di Pulau Karantina. Pemasukan ternak harus memenuhi persyaratan bebas penyakit, analisis risiko, dan dilakukan melalui tempat pemasukan tertentu. Otoritas veteriner menilai negara asal serta status kesehatannya untuk menetapkan zona yang memenuhi syarat.
Pulau Karantina ditetapkan berdasarkan kriteria kelayakan, termasuk isolasi dari wilayah budi daya, ketersediaan air bersih, bebas banjir, dan kesesuaian tata ruang. Pulau ini memiliki zona inti dan zona penyangga yang dilengkapi prasarana seperti instalasi karantina, laboratorium, fasilitas biosecurity, terminal khusus, hingga area hijauan pakan. Sumber daya manusia mencakup petugas karantina, paramedik, tenaga laboratorium, serta petugas keamanan.
Tindakan karantina meliputi pemeriksaan, pengasingan, pengamatan, perlakuan, penahanan, pemusnahan, atau pembebasan. Setiap ternak harus dilengkapi sertifikat, diuji laboratorium dengan metode gold standard, dan hanya dapat dibebaskan setelah terbukti bebas penyakit.
Pengaturan Peralihan Penutup
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan memerintahkan agar seluruh ketentuan terkait Pulau Karantina dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pengundangan dilakukan dengan menempatkannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Dengan berlakunya PP ini, seluruh proses pemasukan Ternak Ruminansia Indukan dari Zona Dalam Suatu Negara wajib mengikuti mekanisme karantina sebagaimana diatur.