peraturan pemerintah nomor 69 tahun 2019
tentang
PP ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 36D ayat (2) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 terkait pemasukan Ternak Ruminansia Indukan dari Zona Dalam Suatu Negara. Indonesia masih bergantung pada impor daging dan bibit ternak, sehingga diperlukan mekanisme yang ketat untuk mencegah masuk dan tersebarnya penyakit hewan. Pulau Karantina diperlukan sebagai instalasi karantina terisolasi guna menjamin keamanan hayati, memastikan ternak bebas penyakit sebelum dilepas ke wilayah Indonesia, serta tetap menjaga status kesehatan hewan nasional sekaligus membuka alternatif sumber bibit ternak yang aman.
peraturan pemerintah nomor 69 tahun 2019
tentang
PP ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 36D ayat (2) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 terkait pemasukan Ternak Ruminansia Indukan dari Zona Dalam Suatu Negara. Indonesia masih bergantung pada impor daging dan bibit ternak, sehingga diperlukan mekanisme yang ketat untuk mencegah masuk dan tersebarnya penyakit hewan. Pulau Karantina diperlukan sebagai instalasi karantina terisolasi guna menjamin keamanan hayati, memastikan ternak bebas penyakit sebelum dilepas ke wilayah Indonesia, serta tetap menjaga status kesehatan hewan nasional sekaligus membuka alternatif sumber bibit ternak yang aman.