Definisi
adalah pejabat pemerintah di pelabuhan yang diangkat oleh Menteri dan memiliki kewenangan tertinggi untuk menjalankan dan melakukan pengawasan terhadap dipenuhinya ketentuan peraturan perUndang-undangan untuk menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 17 tahun 2008 TENTANG pelayaranDefinisi
adalah pejabat pemerintah di pelabuhan yang diangkat oleh Menteri dan memiliki kewenangan tertinggi untuk menjalankan dan melakukan pengawasan terhadap dipenuhinya ketentuan peraturan perUndang-undangan untuk menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 17 tahun 2008 TENTANG pelayaran