Latar Belakang

Peraturan Pemerintah ini diterbitkan sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Secara filosofis, negara berkewajiban menjamin keselamatan pelayaran sebagai bagian dari penyelenggaraan transportasi nasional yang aman, tertib, dan efisien. Dari sisi sosiologis, kecelakaan kapal dapat menimbulkan korban jiwa, kerugian harta benda, serta pencemaran lingkungan maritim, sehingga diperlukan mekanisme pemeriksaan yang jelas untuk mencegah terulangnya kejadian serupa. Secara yuridis, dasar pembentukan peraturan ini bersandar pada Pasal 5 ayat (2) UUD 1945 serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008, khususnya Pasal 221, Pasal 245, dan Pasal 255 yang mengamanatkan adanya aturan mengenai pemeriksaan kecelakaan kapal.

Pokok-Pokok Pengaturan

Peraturan ini diawali dengan ketentuan umum yang mendefinisikan istilah penting seperti kecelakaan kapal, mahkamah pelayaran, syahbandar, nakhoda, perwira kapal, saksi, ahli, serta pihak-pihak yang terlibat dalam pemeriksaan. Bab berikutnya mengatur mekanisme pemeriksaan kecelakaan kapal, yang terdiri atas pemeriksaan pendahuluan oleh syahbandar atau pejabat pemerintah yang ditunjuk, serta pemeriksaan lanjutan oleh Mahkamah Pelayaran. Bab mengenai pemeriksaan pendahuluan menjelaskan kewajiban nakhoda melaporkan kecelakaan, tata cara pengumpulan bukti awal, pemanggilan pihak terkait, serta penyusunan berita acara pemeriksaan. Bab pemeriksaan lanjutan mengatur pelaksanaan sidang Mahkamah Pelayaran, pembentukan tim panel ahli, pemanggilan saksi dan ahli, penilaian alat bukti, serta pengambilan keputusan mengenai kesalahan atau kelalaian nakhoda maupun perwira kapal. Bab sanksi administratif menetapkan bentuk sanksi berupa peringatan atau pencabutan sementara sertifikat keahlian pelaut dengan jangka waktu tertentu sesuai tingkat akibat kecelakaan. Bab mengenai Mahkamah Pelayaran mengatur kedudukan, fungsi, tugas, wewenang, keanggotaan panel ahli, pengangkatan dan pemberhentian, serta hak keuangan.

Pengaturan Peralihan Penutup

Dalam ketentuan peralihan ditegaskan bahwa anggota Mahkamah Pelayaran yang diangkat berdasarkan PP Nomor 1 Tahun 1998 sebagaimana diubah dengan PP Nomor 8 Tahun 2004 tetap menjalankan tugasnya sesuai ketentuan baru, dan segala keputusan yang telah dikeluarkan tetap berlaku. Hak keuangan anggota juga tetap diberikan sampai diterbitkannya aturan pelaksanaan yang baru. Selain itu, dalam jangka waktu paling lama satu tahun sejak PP ini berlaku, keanggotaan Mahkamah Pelayaran wajib disesuaikan dengan ketentuan yang baru. Pada bagian penutup ditegaskan bahwa dengan berlakunya PP Nomor 9 Tahun 2019, maka PP Nomor 1 Tahun 1998 beserta perubahannya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.