Latar Belakang
Peraturan Pemerintah ini diterbitkan sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Secara filosofis, negara berkewajiban menjamin keselamatan pelayaran sebagai bagian dari penyelenggaraan transportasi nasional yang aman, tertib, dan efisien. Dari sisi sosiologis, kecelakaan kapal dapat menimbulkan korban jiwa, kerugian harta benda, serta pencemaran lingkungan maritim, sehingga diperlukan mekanisme pemeriksaan yang jelas untuk mencegah terulangnya kejadian serupa. Secara yuridis, dasar pembentukan peraturan ini bersandar pada Pasal 5 ayat (2) UUD 1945 serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008, khususnya Pasal 221, Pasal 245, dan Pasal 255 yang mengamanatkan adanya aturan mengenai pemeriksaan kecelakaan kapal.