Definisi
adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang disepakati tetapi tidak dapat ditarik dengan cek bilyet giro dan atau alat lainnya yang dipersamakan dengan itu.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 10 tahun 1998 TENTANG perbankanDefinisi
adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang disepakati tetapi tidak dapat ditarik dengan cek bilyet giro dan atau alat lainnya yang dipersamakan dengan itu.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 10 tahun 1998 TENTANG perbankan