Latar Belakang

Pembentukan undang-undang ini dilatarbelakangi pertimbangan filosofis dan yuridis bahwa tenaga listrik sebagai cabang produksi penting harus dikuasai negara dan digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat sesuai Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945. Secara sosiologis, listrik sangat bermanfaat untuk memajukan kesejahteraan umum dan pembangunan nasional, sehingga penyelenggaraannya wajib memberikan manfaat yang adil dan merata kepada konsumen. Secara yuridis, undang-undang ini diperlukan untuk menyesuaikan peraturan dengan tuntutan perkembangan serta membuka kesempatan bagi pelaku usaha untuk berpartisipasi dalam sektor ketenagalistrikan.

Pokok-Pokok Pengaturan

Undang-undang ini mengatur segala aspek ketenagalistrikan yang merupakan urusan vital negara, meliputi penyediaan dan pemanfaatan tenaga listrik. Subjek hukumnya mencakup Pemerintah, Menteri, Badan Usaha Milik Negara, Pengelola Sistem Tenaga Listrik, dan badan usaha lain sebagai pelaksana usaha penyediaan tenaga listrik, serta konsumen. Objek pengaturannya adalah usaha penyediaan tenaga listrik, mulai dari pembangkitan, transmisi, distribusi, hingga penjualan, serta pemanfaatan tenaga listrik. Mekanisme utamanya adalah melalui penetapan Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional dan pengaturan kompetisi pasar tenaga listrik, termasuk pembentukan Badan Pengawas Pasar Tenaga Listrik untuk mengawasi persaingan dan standar mutu pelayanan. Pengaturan ini bertujuan menjamin ketersediaan listrik yang merata dan bermutu bagi masyarakat.

Pengaturan Peralihan Penutup

Undang-undang ini berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu pada tanggal 23 Juli 2002. Dengan berlakunya undang-undang ini, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1985 tentang Ketenagalistrikan dinyatakan dicabut. Meskipun demikian, semua izin usaha dan penetapan yang telah dikeluarkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1985 tersebut tetap berlaku sampai habis masa berlakunya, yang memberikan masa transisi bagi pihak-pihak terkait untuk menyesuaikan kegiatannya dengan ketentuan baru.