Kumpulan istilah hukum yang bersumber dari peraturan perundang-undangan
Term (Indonesia)
Air Permukaan
Keterangan
adalah semua Air yang terdapat pada permukaan tanah.
Term (Indonesia)
Air Permukaan
Keterangan
adalah semua air yang terdapat pada permukaan tanah, tidak termasuk air laut, baik yang berada di laut maupun di darat.
Term (Indonesia)
Air Permukaan
Keterangan
adalah semua Air yang terdapat pada permukaan tanah.
Term (Indonesia)
Air Tanah
Keterangan
adalah Air yang terdapat dalam lapisan tanah atau batuan di bawah permukaan tanah.
Term (Indonesia)
Air Tanah
Keterangan
adalah air yang terdapat dalam lapisan tanah atau batuan di bawah permukaan tanah.
Term (Indonesia)
Air Tanah
Keterangan
adalah air yang terdapat dalam lapisan tanah atau batuan di bawah permukaan tanah.
Term (Indonesia)
Ajudikasi
Keterangan
adalah proses penyelesaian sengketa informasi publik antara para pihak yang diputus oleh komisi informasi.
Term (Indonesia)
Ajudikasi
Keterangan
adalah proses penyelesaian sengketa pelayanan publik antarpara pihak yang diputus oleh ombudsman.
Term (Indonesia)
Akad
Keterangan
adalah perjanjian tertulis yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Term (Indonesia)
Akad
Keterangan
adalah kesepakatan tertulis antara Bank Syariah atau UUS dan pihak lain yang memuat adanya hak dan kewajiban bagi masing-masing pihak sesuai dengan Prinsip Syariah.