Latar Belakang
Latar belakang pembentukan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 berangkat dari meningkatnya jumlah penduduk dan perubahan pola konsumsi masyarakat yang menyebabkan bertambahnya volume, jenis, dan karakteristik sampah yang semakin kompleks. Selama ini, pengelolaan sampah di Indonesia belum dilakukan dengan metode yang ramah lingkungan, sehingga menimbulkan dampak negatif bagi kesehatan masyarakat dan lingkungan. Sampah juga telah menjadi permasalahan nasional yang memerlukan pengelolaan komprehensif dan terpadu dari hulu hingga hilir agar memberikan manfaat ekonomi, menjaga kesehatan masyarakat, dan mendorong perubahan perilaku masyarakat. Oleh karena itu, undang-undang ini dibentuk untuk memberikan kepastian hukum, kejelasan tanggung jawab, serta pembagian kewenangan antara pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, dan dunia usaha dalam pengelolaan sampah.