Latar Belakang

Latar belakang pembentukan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 berangkat dari meningkatnya jumlah penduduk dan perubahan pola konsumsi masyarakat yang menyebabkan bertambahnya volume, jenis, dan karakteristik sampah yang semakin kompleks. Selama ini, pengelolaan sampah di Indonesia belum dilakukan dengan metode yang ramah lingkungan, sehingga menimbulkan dampak negatif bagi kesehatan masyarakat dan lingkungan. Sampah juga telah menjadi permasalahan nasional yang memerlukan pengelolaan komprehensif dan terpadu dari hulu hingga hilir agar memberikan manfaat ekonomi, menjaga kesehatan masyarakat, dan mendorong perubahan perilaku masyarakat. Oleh karena itu, undang-undang ini dibentuk untuk memberikan kepastian hukum, kejelasan tanggung jawab, serta pembagian kewenangan antara pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, dan dunia usaha dalam pengelolaan sampah.

Pokok-Pokok Pengaturan

Materi pokok undang-undang ini mengatur tentang prinsip dan tujuan pengelolaan sampah yang berasaskan tanggung jawab, berkelanjutan, manfaat, keadilan, kesadaran, kebersamaan, keselamatan, keamanan, dan nilai ekonomi. UU ini membagi pengelolaan sampah menjadi dua kegiatan utama, yaitu pengurangan sampah (melalui pembatasan, penggunaan kembali, dan pendauran ulang) serta penanganan sampah (meliputi pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, dan pemrosesan akhir). Selain itu, undang-undang ini mengatur tugas dan kewenangan pemerintah pusat dan daerah, hak dan kewajiban masyarakat, perizinan usaha pengelolaan sampah, kemitraan antara pemerintah dan badan usaha, larangan dan sanksi pidana, hingga pengawasan dan penyelesaian sengketa di bidang persampahan.

Pengaturan Peralihan Penutup

Pemerintah daerah wajib menyusun rencana penutupan tempat pemrosesan akhir sampah dengan sistem pembuangan terbuka paling lama 1 tahun sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 dan harus menutup seluruh tempat tersebut paling lama 5 tahun sejak undang-undang berlaku. Pengelola kawasan permukiman, komersial, industri, dan fasilitas umum yang belum memiliki fasilitas pemilahan sampah wajib membangunnya paling lambat 1 tahun setelah undang-undang diundangkan. Selain itu, peraturan pemerintah dan peraturan menteri yang diamanatkan undang-undang ini harus diselesaikan paling lambat 1 tahun, sedangkan peraturan daerah harus ditetapkan paling lambat 3 tahun sejak undang-undang berlaku. Semua peraturan perundang-undangan yang telah ada tetap berlaku selama tidak bertentangan dengan ketentuan dalam undang-undang ini, yang mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.