Definisi
adalah semua Air yang terdapat pada permukaan tanah.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 17 tahun 2019 TENTANG sumber daya airDefinisi
adalah semua Air yang terdapat pada permukaan tanah.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 17 tahun 2019 TENTANG sumber daya air