Kumpulan istilah hukum yang bersumber dari peraturan perundang-undangan
Term (Indonesia)
Agunan
Keterangan
adalah harta kekayaan Debitur atau pihak lain yang diserahkan sebagai jaminan penyelesaian utang.
Term (Indonesia)
Ahli
Keterangan
adalah orang yang memiliki keahlian di bidang tertentu yang memberikan keterangan sesuai dengan keahliannya dalam pemeriksaan pendahuluan atau pemeriksaan lanjutan Kecelakaan Kapal untuk membuat terang suatu peristiwa Kecelakaan Kapal.
Term (Indonesia)
Ahli Penangkapan Ikan (Fishing Master
Keterangan
adalah Awak Kapal Perikanan yang memiliki Kompetensi dalam mengenali wilayah penangkapan Ikan dan perencanaan operasi penangkapan Ikan yang bertanggung jawab serta melaporkan kegiatan penangkapan Ikan.
Term (Indonesia)
Ahli Waris
Keterangan
adalah anggota keluarga yang masih hidup yang menggantikan kedudukan pewaris dalam bidang hukum kekayaan karena meninggalnya pewaris.
Term (Indonesia)
Air
Keterangan
adalah semua air yang berada pada, di atas, atau di bawah permukaan tanah, termasuk air permukaan, air tanah, air hujan, dan air laut yang berada di daratan.
Term (Indonesia)
Air
Keterangan
adalah semua air yang terdapat pada di atas ataupun di bawah permukaan tanah termasuk dalam pengertian ini air permukaan air tanah air hujan dan air laut yang berada di darat.
Term (Indonesia)
Air
Keterangan
adalah semua air yang terdapat pada, di atas, ataupun di bawah permukaan tanah, termasuk dalam pengertian ini air permukaan, air tanah, air hujan, dan air laut yang dapat dimanfaatkan untuk Pembudidayaan Ikan.
Term (Indonesia)
Air Laut
Keterangan
adalah air yang berasal dari Laut atau samudra yang memiliki salinitas 0,5 sampai dengan 30 practical salinity unit (psu) atau lebih dari 30 psu.
Term (Indonesia)
Air Limbah
Keterangan
adalah air yang berasal dari suatu proses dalam suatu kegiatan.
Term (Indonesia)
Air Minum
Keterangan
adalah air yang melalui pengolahan atau tanpa pengolahan yang memenuhi syarat kesehatan dan dapat langsung diminum.