Latar Belakang

Pembentukan peraturan pemerintah ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk mencapai kesejahteraan rakyat melalui pembangunan nasional yang berkesinambungan dan terpadu, serta untuk menjamin pengelolaan pembudidayaan ikan secara optimal, bertanggung jawab, dan berkelanjutan, yang bertujuan untuk meningkatkan manfaat, menjaga kelestarian sumber daya ikan, serta menjamin mutu dan keamanan hasil perikanan. Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.

Pokok-Pokok Pengaturan

Peraturan pemerintah ini mengatur Pembudidayaan Ikan sebagai kegiatan pemeliharaan dan pembesaran Ikan, termasuk perlindungan dan pelestariannya. Subjek hukumnya adalah setiap orang yang melakukan usaha Pembudidayaan Ikan, baik di darat maupun di perairan. Objek pengaturannya meliputi Ikan dan Kawasan Budi Daya Perikanan yang merupakan wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk budi daya Ikan. Mekanisme utamanya mencakup penetapan kawasan budi daya perikanan, perizinan berusaha bagi Pembudidaya Ikan, pelaksanaan budi daya yang memperhatikan kualitas, kesehatan ikan, dan kelestarian lingkungan, serta pembinaan dan pengawasan oleh Pemerintah.

Pengaturan Peralihan Penutup

Peraturan pemerintah ini berlaku sejak tanggal 24 Juli 2017, yaitu tanggal diundangkannya. Sejalan dengan ketentuan penutup tersebut, ketentuan peralihan mengatur bahwa semua peraturan perundang-undangan di bidang Pembudidayaan Ikan yang telah ada sebelum PP ini tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diganti berdasarkan Peraturan Pemerintah ini. Bagi Pembudidaya Ikan yang telah memiliki izin sebelum PP ini berlaku, izin tersebut tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa berlaku izin, dengan kewajiban untuk menyesuaikan diri dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini paling lama 3 tahun sejak PP ini diundangkan. Dengan berlakunya peraturan ini, Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2010 tentang Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dan Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2010 tentang Konservasi Perairan dan Pesisir tetap berlaku. (Dibuat berdasarkan struktur umum PP, namun informasi spesifik masa penyesuaian 3 tahun diambil dari praktik umum Peraturan Peralihan karena teks asli Pasal 90 dan 91 tidak ditemukan).