Pembentukan peraturan pemerintah ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk mencapai kesejahteraan rakyat melalui pembangunan nasional yang berkesinambungan dan terpadu, serta untuk menjamin pengelolaan pembudidayaan ikan secara optimal, bertanggung jawab, dan berkelanjutan, yang bertujuan untuk meningkatkan manfaat, menjaga kelestarian sumber daya ikan, serta menjamin mutu dan keamanan hasil perikanan. Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.