Latar Belakang

Ketersediaan air sebagai sumber daya vital terus menghadapi tantangan berupa pertumbuhan penduduk, industri, perubahan iklim, dan degradasi lingkungan. Dibutuhkan payung hukum yang mengatur perlindungan, pelestarian, pemanfaatan, dan pengendalian daya rusak air secara berkelanjutan. Pengelolaan SDA harus dilakukan berdasarkan asas keadilan, keberlanjutan, keterpaduan, dan prioritas kepentingan nasional. Peraturan ini hadir untuk memperkuat tata kelola, meningkatkan peran masyarakat, pemerintah daerah, dan dunia usaha, serta memastikan terpenuhinya hak atas air bagi warga negara.

Pokok-Pokok Pengaturan

Perencanaan pengelolaan sumber daya air tingkat nasional dan daerah. Perlindungan dan pelestarian sumber daya air. Penggunaan dan pemanfaatan sumber daya air untuk kebutuhan rakyat, pertanian, industri, dan energi. Pengendalian daya rusak air (banjir, abrasi, kekeringan, dll.). Perizinan dan alokasi air bagi masyarakat dan dunia usaha. Peran masyarakat, pemerintah daerah, dan lembaga pengelola. Pembiayaan, pengawasan, dan sanksi administratif.

Pengaturan Peralihan Penutup

Perizinan SDA yang telah terbit sebelum berlakunya PP ini tetap berlaku sampai masa berlakunya berakhir. Semua program dan rencana pengelolaan air yang belum sesuai harus disesuaikan paling lambat dalam jangka waktu tertentu. Lembaga pengelola air yang sudah ada tetap menjalankan fungsi sampai penataan organisasi selesai. Ketentuan Penutup: Semua ketentuan yang bertentangan dengan PP ini dinyatakan tidak berlaku. PP berlaku sejak tanggal diundangkan.