Definisi
adalah semua air yang terdapat pada, di atas, ataupun di bawah permukaan tanah, termasuk dalam pengertian ini air permukaan, air tanah, air hujan, dan air laut yang dapat dimanfaatkan untuk Pembudidayaan Ikan.
Sumber Peraturan
peraturan pemerintah nomor 28 tahun 2017 - pembudidayaan ikan