Latar Belakang
Peraturan ini dibentuk karena negara berkewajiban memenuhi hak dan kebutuhan dasar setiap warga negara melalui pelayanan publik sesuai amanat UUD 1945. Undang-undang ini bertujuan untuk: Meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara pelayanan publik. Menegaskan hak dan kewajiban warga negara, penduduk, serta tanggung jawab negara dan korporasi dalam pelayanan publik. Meningkatkan kualitas pelayanan berdasarkan asas pemerintahan dan tata kelola yang baik. Memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat dari penyalahgunaan wewenang dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Oleh karena itu, dibentuklah Undang-Undang tentang Pelayanan Publik sebagai dasar hukum untuk penyelenggaraan pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan.