Latar Belakang

Peraturan ini dibentuk karena negara berkewajiban memenuhi hak dan kebutuhan dasar setiap warga negara melalui pelayanan publik sesuai amanat UUD 1945. Undang-undang ini bertujuan untuk: Meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara pelayanan publik. Menegaskan hak dan kewajiban warga negara, penduduk, serta tanggung jawab negara dan korporasi dalam pelayanan publik. Meningkatkan kualitas pelayanan berdasarkan asas pemerintahan dan tata kelola yang baik. Memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat dari penyalahgunaan wewenang dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Oleh karena itu, dibentuklah Undang-Undang tentang Pelayanan Publik sebagai dasar hukum untuk penyelenggaraan pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan.

Pokok-Pokok Pengaturan

Undang-undang ini mengatur penyelenggaraan pelayanan publik yang berkualitas, transparan, dan akuntabel bagi seluruh warga negara dan penduduk. Pokok pengaturannya meliputi: Pelayanan publik adalah kegiatan pemenuhan kebutuhan masyarakat atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif sesuai peraturan perundang-undangan. Penyelenggara pelayanan publik mencakup lembaga negara, korporasi, lembaga independen, dan badan hukum lain yang memberikan layanan kepada masyarakat. Pelaksana pelayanan publik adalah pejabat, pegawai, atau petugas yang melaksanakan pelayanan langsung. Masyarakat sebagai penerima manfaat memiliki hak atas pelayanan yang cepat, mudah, terjangkau, dan terukur. Standar dan maklumat pelayanan menjadi pedoman dan janji penyelenggara dalam memberikan layanan berkualitas. Sistem informasi pelayanan publik menjamin keterbukaan dan akses informasi antara penyelenggara dan masyarakat. Penyelesaian sengketa pelayanan publik dapat dilakukan melalui mediasi atau ajudikasi oleh Ombudsman. Ombudsman berwenang mengawasi seluruh penyelenggaraan pelayanan publik, baik oleh pemerintah maupun badan swasta yang menggunakan dana negara. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara bertanggung jawab atas pembinaan dan koordinasi penyelenggaraan pelayanan publik.

Pengaturan Peralihan Penutup

Ketentuan Peralihan Semua peraturan dan ketentuan mengenai penyelenggaraan pelayanan publik harus disesuaikan dengan Undang-Undang ini paling lambat 2 (dua) tahun sejak diberlakukan. Sejumlah peraturan pelaksanaan wajib ditetapkan paling lambat 6 (enam) bulan sejak Undang-Undang ini diundangkan, meliputi: Ruang lingkup pelayanan publik, Sistem pelayanan terpadu, Pedoman penyusunan standar pelayanan, Proporsi akses dan kategori kelompok masyarakat, Tata cara pengikutsertaan masyarakat, dan Mekanisme pemberian ganti rugi. Penyelenggara pelayanan publik wajib menyusun dan menerapkan standar pelayanan paling lambat 6 (enam) bulan setelah peraturan pemerintah tentang pedoman penyusunan standar pelayanan ditetapkan. Kewajiban negara menanggung beban pelayanan publik mulai dilaksanakan paling lambat tahun anggaran 2011. Ketentuan Penutup Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia agar diketahui oleh seluruh masyarakat.