Definisi
adalah proses penyelesaian sengketa pelayanan publik antarpara pihak yang diputus oleh ombudsman.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 25 tahun 2009 TENTANG pelayanan publikDefinisi
adalah proses penyelesaian sengketa pelayanan publik antarpara pihak yang diputus oleh ombudsman.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 25 tahun 2009 TENTANG pelayanan publik