Kumpulan istilah hukum yang bersumber dari peraturan perundang-undangan
Term (Indonesia)
Bahan kimia organik diskret nondaftar (discrete organic chemicals/DOC
Keterangan
adalah bahan kimia yang tidak termasuk dalam Bahan Kimia Daftar 1, 2, dan 3, tetapi merupakan senyawa yang mengandung unsur karbon, kecuali dalam bentuk oksida, sulfida, dan logam karbonat.
Term (Indonesia)
Bahan kimia organik diskret nondaftar PSF (DOC-PSF
Keterangan
adalah DOC yang mengandung unsur fosfor, sulfur, atau fluor.
Term (Indonesia)
Bahan nuklir
Keterangan
adalah bahan yang dapat menghasilkan reaksi pembelahan berantai atau bahan yang dapat diubah menjadi bahan yang dapat menghasilkan reaksi pembelahan berantai.
Term (Indonesia)
Bahan pakan
Keterangan
adalah bahan hasil pertanian, perikanan, peternakan, atau bahan lainnya yang layak dipergunakan sebagai pakan, baik yang telah diolah maupun yang belum diolah.
Term (Indonesia)
Bahan pakan
Keterangan
adalah bahan hasil pertanian, perikanan, peternakan, atau bahan lainnya yang layak dipergunakan sebagai pakan, baik yang telah diolah maupun yang belum diolah.
Term (Indonesia)
Bahan pengendali OPT
Keterangan
adalah bahan kimia sintetik, bahan alami atau bukan sintetik, jasad hidup, dan bahan lainnya yang digunakan untuk mengendalikan OPT dalam usaha hortikultura.
Term (Indonesia)
Bahan Penolong
Keterangan
adalah bahan, tidak termasuk peralatan, yang lazimnya tidak dikonsumsi sebagai pangan, digunakan dalam proses pengolahan Hasil Perikanan untuk memenuhi tujuan teknologi tertentu dan tidak meninggalkan residu pada produk akhir, tetapi apabila tidak mungkin dihindari maka residu dan/atau turunannya dalam produk akhir tidak menimbulkan risiko terhadap kesehatan serta tidak mempunyai fungsi teknologi.
Term (Indonesia)
Bahan Penolong
Keterangan
adalah bahan yang digunakan sebagai pelengkap dalam proses produksi untuk menghasilkan produk yang fungsinya sempurna sesuai parameter produk yang diharapkan.
Term (Indonesia)
Bahan perpustakaan
Keterangan
adalah semua hasil karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam.
Term (Indonesia)
Bahan Tambahan Pangan
Keterangan
adalah bahan yang ditambahkan ke dalam pangan untuk memengaruhi sifat atau bentuk pangan.