Latar Belakang

Undang-Undang ini dibentuk untuk mengesahkan Protocol to Prevent, Suppress and Punish Trafficking in Persons sebagai bagian dari komitmen Indonesia dalam memerangi perdagangan orang, khususnya perempuan dan anak-anak. Tindak pidana perdagangan orang merupakan kejahatan lintas negara yang melanggar martabat manusia dan mengancam keamanan serta ketertiban dunia. Sebagai negara pihak dalam United Nations Convention Against Transnational Organized Crime (UNTOC), Indonesia perlu mengesahkan protokol pelengkap ini agar memiliki dasar hukum yang kuat dalam kerja sama internasional untuk pencegahan, penegakan hukum, dan perlindungan korban perdagangan orang.

Pokok-Pokok Pengaturan

Undang-Undang ini berisi pengesahan penuh terhadap Protocol to Prevent, Suppress and Punish Trafficking in Persons yang mengatur langkah-langkah pencegahan, penindakan, dan penghukuman pelaku perdagangan orang, serta perlindungan dan pemulihan korban, terutama perempuan dan anak. Protokol ini juga menegaskan kewajiban negara pihak untuk memperkuat hukum nasional, meningkatkan kerja sama antarnegara, pertukaran informasi, serta pengendalian perbatasan guna mencegah tindak pidana perdagangan orang.

Pengaturan Peralihan Penutup

Undang-Undang ini tidak memuat ketentuan peralihan khusus. Dalam ketentuan penutup ditegaskan bahwa naskah asli protokol dalam bahasa Inggris beserta terjemahan resminya dalam bahasa Indonesia menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini. Undang-Undang ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu 30 April 2009, dan menjadi dasar hukum bagi Indonesia untuk melaksanakan kewajiban internasional dalam pencegahan dan pemberantasan perdagangan orang.