Kumpulan istilah hukum yang bersumber dari peraturan perundang-undangan
Term (Indonesia)
Bahasa asing
Keterangan
adalah bahasa selain Bahasa Indonesia dan bahasa daerah.
Term (Indonesia)
Bahasa daerah
Keterangan
adalah bahasa yang digunakan secara turun-temurun oleh warga negara Indonesia di daerah daerah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Term (Indonesia)
Bahasa Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Bahasa Indonesia
Keterangan
adalah bahasa resmi nasional yang digunakandi seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Term (Indonesia)
Bahasa Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Bahasa Indonesia
Keterangan
adalah bahasa resmi nasional yang digunakan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Term (Indonesia)
Bahaya
Keterangan
adalah kondisi yang dapat menimbulkan ancaman keselamatan atau mendatangkan kecelakaan atau kerugian pada manusia atau barang.
Term (Indonesia)
Bakalan hewan yang selanjutnya disebut bakalan
Keterangan
adalah hewan bukan bibit yang mempunyai sifat unggul untuk dipelihara guna tujuan produksi.
Term (Indonesia)
Bakalan hewan yang selanjutnya disebut bakalan
Keterangan
adalah hewan bukan bibit yang mempunyai sifat unggul untuk dipelihara guna tujuan produksi.
Term (Indonesia)
Baku Mutu Air
Keterangan
adalah ukuran batas atau kadar makhluk hidup, zat, energi, atau komponen yang ada atau harus ada dan/atau unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya di dalam air.
Term (Indonesia)
Baku Mutu Air Laut
Keterangan
adalah ukuran batas atau kadar makhluk hidup, zat, energi, atau komponen yang ada atau harus ada dan/atau unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya di dalam Air Laut.
Term (Indonesia)
Baku Mutu Air Limbah
Keterangan
adalah ukuran batas atau kadar unsur pencemar dan/atau jumlah unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam Air Limbah yang akan dibuang atau dilepas ke dalam media air dan tanah dari suatu Usaha dan/atau Kegiatan.