logo
Beranda
GlosariumTentang
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem·
Kontak humas@bphn.go.id

© 2026 BPHN · JDIHN · v1.3.0 (b16d2ee)

JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM NASIONAL

Badan Pembinaan Hukum Nasional - Kementerian Hukum R.I

Jl. Mayjend Sutoyo, Cililitan, Jakarta Timur

Telp +62-21 8091909 (hunting)

Faks +62-21 8011753

Email humas@bphn.go.id·bphn.humaskerjasamantu@gmail.com

Layanan

  • Pengaduan
  • Penilaian

Tentang

  • Beranda
  • FAQ
  • Kontak Kami

© 2026 BPHN

·
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem··v1.3.0 (b16d2ee)
|
|

Glosarium

Kumpulan istilah hukum yang bersumber dari peraturan perundang-undangan

Gunakan pencarian untuk menemukan istilah, atau jelajahi abjad di bawah

Term (Indonesia)

Bahasa asing

Keterangan

adalah bahasa selain Bahasa Indonesia dan bahasa daerah.

Sumber

undang-undang nomor 24 tahun 2009 tentang bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan

Term (Indonesia)

Bahasa daerah

Keterangan

adalah bahasa yang digunakan secara turun-temurun oleh warga negara Indonesia di daerah daerah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Sumber

undang-undang nomor 24 tahun 2009 tentang bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan

Term (Indonesia)

Bahasa Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Bahasa Indonesia

Keterangan

adalah bahasa resmi nasional yang digunakandi seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Sumber

undang-undang nomor 24 tahun 2009 tentang bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan

Term (Indonesia)

Bahasa Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Bahasa Indonesia

Keterangan

adalah bahasa resmi nasional yang digunakan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 39 tahun 2018 tentang keprotokolan

Term (Indonesia)

Bahaya

Keterangan

adalah kondisi yang dapat menimbulkan ancaman keselamatan atau mendatangkan kecelakaan atau kerugian pada manusia atau barang.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 45 tahun 2021 tentang penyelenggaraan informasi geospasial

Term (Indonesia)

Bakalan hewan yang selanjutnya disebut bakalan

Keterangan

adalah hewan bukan bibit yang mempunyai sifat unggul untuk dipelihara guna tujuan produksi.

Sumber

undang-undang nomor 14 tahun 2009 tentang pengesahan protocol to prevent, suppress and punish trafficking in persons, especially women and children, supplementing the united nations convention against transnational organized crime (protokol untuk mencegah, menindak, dan menghukum perdagangan orang, terutama perempuan dan anak-anak, melengkapi konvensi perserikatan bangsa-bangsa menentang tindak pidana transnasional yang terorganisasi)

Term (Indonesia)

Bakalan hewan yang selanjutnya disebut bakalan

Keterangan

adalah hewan bukan bibit yang mempunyai sifat unggul untuk dipelihara guna tujuan produksi.

Sumber

undang-undang nomor 18 tahun 2009 tentang peternakan dan kesehatan hewan

Term (Indonesia)

Baku Mutu Air

Keterangan

adalah ukuran batas atau kadar makhluk hidup, zat, energi, atau komponen yang ada atau harus ada dan/atau unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya di dalam air.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 22 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelelolaan lingkungan hidup

Term (Indonesia)

Baku Mutu Air Laut

Keterangan

adalah ukuran batas atau kadar makhluk hidup, zat, energi, atau komponen yang ada atau harus ada dan/atau unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya di dalam Air Laut.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 22 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelelolaan lingkungan hidup

Term (Indonesia)

Baku Mutu Air Limbah

Keterangan

adalah ukuran batas atau kadar unsur pencemar dan/atau jumlah unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam Air Limbah yang akan dibuang atau dilepas ke dalam media air dan tanah dari suatu Usaha dan/atau Kegiatan.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 22 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelelolaan lingkungan hidup
IndonesiaKeteranganSumber
Bahasa asingadalah bahasa selain Bahasa Indonesia dan bahasa daerah.undang-undang nomor 24 tahun 2009 tentang bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan
Bahasa daerahadalah bahasa yang digunakan secara turun-temurun oleh warga negara Indonesia di daerah daerah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.undang-undang nomor 24 tahun 2009 tentang bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan
Bahasa Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Bahasa Indonesiaadalah bahasa resmi nasional yang digunakandi seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.undang-undang nomor 24 tahun 2009 tentang bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan
Bahasa Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Bahasa Indonesiaadalah bahasa resmi nasional yang digunakan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.peraturan pemerintah nomor 39 tahun 2018 tentang keprotokolan
Bahayaadalah kondisi yang dapat menimbulkan ancaman keselamatan atau mendatangkan kecelakaan atau kerugian pada manusia atau barang.peraturan pemerintah nomor 45 tahun 2021 tentang penyelenggaraan informasi geospasial
Bakalan hewan yang selanjutnya disebut bakalanadalah hewan bukan bibit yang mempunyai sifat unggul untuk dipelihara guna tujuan produksi.undang-undang nomor 14 tahun 2009 tentang pengesahan protocol to prevent, suppress and punish trafficking in persons, especially women and children, supplementing the united nations convention against transnational organized crime (protokol untuk mencegah, menindak, dan menghukum perdagangan orang, terutama perempuan dan anak-anak, melengkapi konvensi perserikatan bangsa-bangsa menentang tindak pidana transnasional yang terorganisasi)
Bakalan hewan yang selanjutnya disebut bakalanadalah hewan bukan bibit yang mempunyai sifat unggul untuk dipelihara guna tujuan produksi.undang-undang nomor 18 tahun 2009 tentang peternakan dan kesehatan hewan
Baku Mutu Airadalah ukuran batas atau kadar makhluk hidup, zat, energi, atau komponen yang ada atau harus ada dan/atau unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya di dalam air.peraturan pemerintah nomor 22 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelelolaan lingkungan hidup
Baku Mutu Air Lautadalah ukuran batas atau kadar makhluk hidup, zat, energi, atau komponen yang ada atau harus ada dan/atau unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya di dalam Air Laut.peraturan pemerintah nomor 22 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelelolaan lingkungan hidup
Baku Mutu Air Limbahadalah ukuran batas atau kadar unsur pencemar dan/atau jumlah unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam Air Limbah yang akan dibuang atau dilepas ke dalam media air dan tanah dari suatu Usaha dan/atau Kegiatan.peraturan pemerintah nomor 22 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelelolaan lingkungan hidup
  • Previous
  • 1
  • More pages
  • 59
  • 60
  • 61
  • More pages
  • 1011
  • Next