Kumpulan istilah hukum yang bersumber dari peraturan perundang-undangan
Term (Indonesia)
Baku Mutu Emisi
Keterangan
adalah nilai Pencemar Udara maksimum yang diperbolehkan masuk atau dimasukkan ke dalam Udara Ambien.
Term (Indonesia)
Baku mutu lingkungan hidup
Keterangan
adalah ukuran batas atau kadar makhluk hidup, zat, energi, atau komponen yang ada atau harus ada dan/atau unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam suatu sumber daya tertentu sebagai unsur lingkungan hidup.
Term (Indonesia)
Baku mutu lingkungan hidup
Keterangan
adalah ukuran batas atau kadar makhluk hidup zat energi atau komponen yang ada atau harus ada dan/atau unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam suatu sumber daya tertentu sebagai unsur lingkungan hidup.
Term (Indonesia)
Baku Mutu Udara Ambien
Keterangan
adalah nilai Pencemar Udara yang ditenggang keberadaannya dalam Udara Ambien.
Term (Indonesia)
Balai Pemasyarakatan yang selanjutnya disebut Bapas
Keterangan
adalah unit pelaksana teknis pemasyarakatan yang melaksanakan tugas dan fungsi penelitian kemasyarakatan, pembimbingan, pengawasan, dan pendampingan.
Term (Indonesia)
Balai Pemasyarakatan yang selanjutnya disebut Bapas
Keterangan
adalah unit pelaksana teknis pemasyarakatan yang melaksanakan tugas dan fungsi penelitian kemasyarakatan, p€obimbingan, pengawasan, dan pendampingan.
Term (Indonesia)
Bandar Udara
Keterangan
adalah kawasan di daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu yang digunakan sebagai tempat Pesawat Udara mendarat dan lepas landas, naik turun penumpang, bongkar muat Barang, dan tempat perpindahan intra dan antarmoda transportasi, yang ditengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan penerbangan, serta fasilitas pokok dan fasilitas penunjang lainnya.
Term (Indonesia)
Bandar Udara
Keterangan
adalah kawasan di daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu yang digunakan sebagai tempat pesawat udara mendarat dan lepas landas, naik turun penumpang, bongkar muat barang, dan tempat perpindahan intra dan antarmoda transportasi, yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan penerbangan, serta fasilitas pokok dan fasilitas penunjang lainnya.
Term (Indonesia)
Bandar Udara
Keterangan
adalah kawasan di daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu yang digunakan sebagai tempat pesawat udara mendarat dan lepas landas, naik turun penumpang, bongkar muat barang, dan tempat perpindahan intra dan antarmoda transportasi, yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan penerbangan, serta fasilitas pokok dan fasilitas penunjang lainnya.
Term (Indonesia)
Bandar Udara
Keterangan
adalah kawasan di daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu yang digunakan sebagai tempat pesawat udara mendarat dan lepas landas, naik turun penumpang, bongkar muat barang, dan tempat perpindahan intra dan antarmoda transportasi, yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan penerbangan, serta fasilitas pokok dan fasilitas penunjang lainnya.