Definisi
adalah unit pelaksana teknis pemasyarakatan yang melaksanakan tugas dan fungsi penelitian kemasyarakatan, p€obimbingan, pengawasan, dan pendampingan.
Definisi
adalah unit pelaksana teknis pemasyarakatan yang melaksanakan tugas dan fungsi penelitian kemasyarakatan, p€obimbingan, pengawasan, dan pendampingan.