Latar Belakang
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak membutuhkan pengaturan mengenai register perkara Anak dan Anak Korban secara rinci. Oleh karena itu disusunlah Peraturan Pemerintah tentang Pedoman Register Perkara Anak dan Anak Korban yang dimaksudkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 25 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Pokok-Pokok Pengaturan
Dalam Peraturan Pemerintah ini diatur tentang Pedoman register perkara Anak dan
Anak Korban. Pengertian dari Register Perkara Anak dan anak Korban adalah buku
atau daftar mengenai perkara Anak dan Anak Korban yang dibuat secara khusus.
Peraturan Pemerintah ini mengatur mengenai tata cara pengregistrasian, data
registrasi yang bersifat rahasia, tata cara akses register dan ketentuan-ketentuan
lainnya
Pengaturan Peralihan Penutup
Ketentuan Penutup : Peraturan Pemerintah diundangkan. ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 16 Maret 2017