Latar Belakang

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak membutuhkan pengaturan mengenai register perkara Anak dan Anak Korban secara rinci. Oleh karena itu disusunlah Peraturan Pemerintah tentang Pedoman Register Perkara Anak dan Anak Korban yang dimaksudkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 25 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Pokok-Pokok Pengaturan

Dalam Peraturan Pemerintah ini diatur tentang Pedoman register perkara Anak dan Anak Korban. Pengertian dari Register Perkara Anak dan anak Korban adalah buku atau daftar mengenai perkara Anak dan Anak Korban yang dibuat secara khusus. Peraturan Pemerintah ini mengatur mengenai tata cara pengregistrasian, data registrasi yang bersifat rahasia, tata cara akses register dan ketentuan-ketentuan lainnya

Pengaturan Peralihan Penutup

Ketentuan Penutup : Peraturan Pemerintah diundangkan. ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 16 Maret 2017