Latar Belakang
Pembentukan peraturan pemerintah ini dilatarbelakangi kebutuhan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Pengamanan wilayah udara Republik Indonesia merupakan perwujudan kedaulatan negara atas wilayah udaranya, yaitu wilayah udara di atas wilayah daratan dan perairan Indonesia. Oleh karena itu, diperlukan pengaturan lebih lanjut mengenai pengamanan wilayah udara, termasuk pengaturan terkait pesawat udara negara asing dan penetapan kawasan udara terlarang, demi menjamin keamanan dan ketertiban lalu lintas penerbangan nasional.
Pokok-Pokok Pengaturan
Peraturan pemerintah ini mengatur upaya pengamanan wilayah udara Republik Indonesia yang merupakan kedaulatan di atas wilayah daratan dan perairan. Subjek hukum utama yang diatur adalah pesawat udara negara asing dan pesawat udara sipil asing yang melintasi atau beroperasi di kawasan udara Indonesia, termasuk zona identifikasi pertahanan. Objek pengaturan meliputi penetapan status wilayah udara (seperti kawasan terlarang dan terbatas) dan bentuk pelanggaran. Mekanisme utamanya adalah pengamanan dan penindakan berupa tindakan pemaksaan terhadap setiap pelanggaran kedaulatan wilayah udara.
Pengaturan Peralihan Penutup
Peraturan pemerintah ini berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu pada 13 Februari 2018. Peraturan ini menetapkan dalam Ketentuan Penutupnya (Pasal 39 dan 40) bahwa semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan tetap dinyatakan berlaku, sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam PP ini dan belum diterbitkannya peraturan pelaksanaan yang baru. Dengan demikian, tidak ada peraturan lama yang secara eksplisit dicabut, melainkan tetap berlaku untuk sementara waktu (masa transisi) sampai peraturan baru yang menyesuaikan dengan PP ini ditetapkan.