Latar Belakang
Undang-Undang dibentuk didasarkan pada pertimbangan bahwa anak adalah bagian yang tidak terpisahkan dari keberlangsungan bangsa dan negara, yang memerlukan perlindungan khusus untuk menjamin tumbuh kembang fisik, mental, spiritual, dan sosialnya. Pertimbangan utama muncul karena anak yang berhadapan dengan hukum berhak atas perlindungan khusus dan harus diperlakukan dengan menjunjung tinggi harkat dan martabatnya, serta diupayakan untuk tidak dipisahkan dari orang tua, keluarga, dan lingkungannya. Selain itu, Undang-Undang tentang Peradilan Anak yang sebelumnya (UU Nomor 3 Tahun 1997) dianggap sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum, ilmu pengetahuan, dan kebutuhan perlindungan anak, sehingga diperlukan pembentukan Sistem Peradilan Pidana Anak yang baru, yang secara tegas mengedepankan prinsip Keadilan Restoratif dan Diversi sebagai bentuk tanggung jawab negara dalam memberikan perlindungan yang optimal kepada anak. Pembentukan undang-undang ini juga merupakan pelaksanaan amanat dari Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan konvensi internasional terkait yang telah diratifikasi oleh Indonesia.