Latar Belakang

Undang-Undang dibentuk didasarkan pada pertimbangan bahwa anak adalah bagian yang tidak terpisahkan dari keberlangsungan bangsa dan negara, yang memerlukan perlindungan khusus untuk menjamin tumbuh kembang fisik, mental, spiritual, dan sosialnya. Pertimbangan utama muncul karena anak yang berhadapan dengan hukum berhak atas perlindungan khusus dan harus diperlakukan dengan menjunjung tinggi harkat dan martabatnya, serta diupayakan untuk tidak dipisahkan dari orang tua, keluarga, dan lingkungannya. Selain itu, Undang-Undang tentang Peradilan Anak yang sebelumnya (UU Nomor 3 Tahun 1997) dianggap sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum, ilmu pengetahuan, dan kebutuhan perlindungan anak, sehingga diperlukan pembentukan Sistem Peradilan Pidana Anak yang baru, yang secara tegas mengedepankan prinsip Keadilan Restoratif dan Diversi sebagai bentuk tanggung jawab negara dalam memberikan perlindungan yang optimal kepada anak. Pembentukan undang-undang ini juga merupakan pelaksanaan amanat dari Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan konvensi internasional terkait yang telah diratifikasi oleh Indonesia.

Pokok-Pokok Pengaturan

undang undang ini menetapkan berbagai definisi kunci untuk mengatur keseluruhan proses penyelesaian perkara anak yang berhadapan dengan hukum, mulai dari tahap penyelidikan hingga pelaksanaan putusan. Pokok pengaturan ini mendefinisikan Sistem Peradilan Pidana Anak sebagai keseluruhan proses penyelesaian perkara pidana bagi Anak yang Berhadapan dengan Hukum, yaitu anak berusia 12 (dua belas) tahun tetapi belum mencapai 18 (delapan belas) tahun. Selain itu, UU ini memperkenalkan dan mendefinisikan Diversi, yaitu pengalihan penyelesaian perkara Anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana, yang bertujuan utama untuk menghindari penahanan dan menjamin perlindungan hak-hak anak, sejalan dengan prinsip perlindungan khusus bagi anak sebagai subjek hukum.

Pengaturan Peralihan Penutup

Dengan berlakunya undang-undang ini, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi. Mengenai pemberlakuan, disebutkan dalam Pasal 108 bahwa Undang-Undang ini mulai berlaku setelah 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal diundangkan; undang-undang ini sendiri diundangkan pada tanggal 30 Juli 2012, yang berarti UU SPPA secara efektif mulai berlaku pada tahun 2014.