Latar Belakang

Pembentukan undang-undang ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan sosiologis untuk memacu perkembangan dan kemajuan Provinsi Papua, khususnya Kabupaten Sarmi dan Kabupaten Waropen, dalam rangka meningkatkan pelayanan publik, efektivitas penyelenggaraan pemerintahan, dan mempercepat kesejahteraan masyarakat secara merata. Secara yuridis, pembentukan Kabupaten Mamberamo Raya dianggap telah memenuhi persyaratan dasar dan teknis pembentukan daerah serta merupakan pelaksanaan dari ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang mengatur pemekaran wilayah. Pembentukan ini adalah perwujudan amanat filosofis berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 untuk mewujudkan otonomi daerah yang efektif dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pokok-Pokok Pengaturan

Undang-undang ini mengatur pembentukan Kabupaten Mamberamo Raya sebagai daerah otonom baru di Provinsi Papua yang merupakan hasil pemekaran dari bagian wilayah Kabupaten Sarmi dan Kabupaten Waropen. Ketentuan Umum menetapkan subjek hukum utamanya, yaitu Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi Papua, Kabupaten induk Sarmi dan Waropen, serta kabupaten yang dibentuk Mamberamo Raya. Objek yang diatur adalah penetapan wilayah, batas-batas, Burmeso sebagai ibu kota, dan pembagian urusan pemerintahan. Bab-bab utama selanjutnya mengatur mekanisme penyelenggaraan pemerintahan, pengalihan personel, peralatan, dan dokumen (P3D), penetapan pembiayaan, serta masa transisi sebelum penyelenggaraan pemerintahan definitif berjalan penuh. Ruang lingkup pengaturan ini bertujuan menjamin Kabupaten Mamberamo Raya dapat menjalankan otonomi daerah secara mandiri.

Pengaturan Peralihan Penutup

Undang-undang ini berlaku sejak tanggal 15 Maret 2007, yaitu pada tanggal diundangkan. Dalam ketentuan peralihan, selama Kabupaten Mamberamo Raya belum menetapkan Peraturan Daerah sendiri dan belum terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, semua Peraturan Daerah induk (yaitu Kabupaten Sarmi dan/atau Kabupaten Waropen) akan tetap berlaku sementara di Kabupaten Mamberamo Raya. Selain itu, segala pembiayaan, barang milik daerah, dan personel (P3D) yang diperlukan oleh Kabupaten Mamberamo Raya harus diserahkan dan menjadi tanggung jawab Kabupaten induk. Ketentuan ini juga mengatur pengangkatan Penjabat Bupati oleh Menteri Dalam Negeri untuk memimpin Kabupaten Mamberamo Raya hingga dilantiknya Bupati definitif, guna memastikan penyelenggaraan pemerintahan dapat berjalan dengan lancar.