Latar Belakang
Pembentukan undang-undang ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan sosiologis untuk memacu perkembangan dan kemajuan Provinsi Papua, khususnya Kabupaten Sarmi dan Kabupaten Waropen, dalam rangka meningkatkan pelayanan publik, efektivitas penyelenggaraan pemerintahan, dan mempercepat kesejahteraan masyarakat secara merata. Secara yuridis, pembentukan Kabupaten Mamberamo Raya dianggap telah memenuhi persyaratan dasar dan teknis pembentukan daerah serta merupakan pelaksanaan dari ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang mengatur pemekaran wilayah. Pembentukan ini adalah perwujudan amanat filosofis berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 untuk mewujudkan otonomi daerah yang efektif dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.